Berita

Ilustrasi pertambangan batubara/Net

Publika

Hilirisasi Pertambangan Mineral Batubara

KAMIS, 17 AGUSTUS 2023 | 17:24 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

HILIRISASI sebenarnya sudah dijadikan program pemerintah sejak pemerintahan terdahulu. Konsep hilirisasi dikembangkan dari definisi nilai tambah (value added).

Nilai tambah dalam ilmu ekonomi makro, yang ditulis oleh N. Gregory Mankiw, adalah nilai output sebuah perusahaan dikurangi dengan nilai barang intermediate, yang dibeli oleh perusahaan lain.

Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai Presiden ketiga NKRI, kerap mengumandangkan aplikasi tentang nilai tambah. Memproduksi sebuah pesawat udara akan lebih produktif dalam menghasilkan nilai tambah jauh lebih besar dibandingkan terhadap luasan lahan hektaran, yang digunakan untuk memproduksi beras ketan.

Selanjutnya pemerintahan Orde Reformasi berikutnya semakin menggiatkan aplikasi konsep hilisasi, termasuk periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Misalnya bagaimana mengembangkan produk turunan yang banyak dari industri minyak kelapa sawit. Industri tersebut misalnya industri minyak goreng, kosmetika, sabun, biosolar, dan lain sebagainya.

Berbagai insentif kebijakan dibuat oleh pemerintah untuk mengembangkan industri turunan dari minyak kelapa sawit. Demikian pula dengan komoditas lainnya. Bahkan dibangun berbagai kawasan industri secara khusus untuk melakukan percepatan pembangunan hilirisasi, agar nilai tambah industri meningkat.

Selanjutnya aplikasi konsep hilirisasi agroindustri dilanjutkan pada sektor pertambangan mineral batubara, antara lain digunakannya instrumen UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral Batubara. Ijang Suherman dan Ridwan Saleh (2018) menghitung nilai tambah pertambangan nikel ore dari sumber PT Aneka Tambang dan PT Macika Mineral Industri.

Nilai tambah nickel ore tersebut sebesar 8,26 dolar  AS per ton. Kemudian nilai tambah pengolahan pemurnian feronikel sebesar 5.386,9 dolar AS per ton.

Artinya, hilirisasi dari memproduksi nikel ore menjadi feronikel telah meningkatkan nilai tambah. Akan tetapi besar nilai tambah dalam memproduksi hilirisasi dapat berbeda, misalnya pada perbandingan nilai tambah dalam memproduksi nickel matte, ferronickel, NPI, dan NiOH.

Pendekatan perhitungan nilai tambah menggunakan pendekatan positivism, kemudian terkesan menghasilkan nuansa yang berbeda dibandingkan pendekatan kesejahteraan ekonomi. Itu seperti ketika membandingkan siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, serta berapa besar untung rugi tersebut.

Pendekatan kesejahteraan ekonomi dengan menghitung besar luas daerah di bawah kurva pada surplus produsen, surplus konsumen, kehilangan (loss) produsen, kehilangan konsumen, total kehilangan, dan pajak atas suatu perubahan kebijakan pemerintah.

Atas perubahan nilai tambah yang membandingkan perubahan kesejahteraan para pelaku ekonomi dalam menghitung besar kesejahteraan ekonomi hilirisasi pertambangan nikel, maka terjadi diskusi yang viral.

Perdebatan tersebut, karena menggunakan pendekatan yang berbeda antara aplikasi  ilmu ekonomi makro tentang nilai tambah, kemudian surplus, loss, dan pajak, yang dihitung dari fungsi penawaran dan permintaan nikel pada ilmu ekonomi mikro.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Sri Mulyani Cuma Senyum Saat Ditanya Isu Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:35

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:25

Tolak Wacana Reposisi Polri, GPK: Ini Pengkhiatan Reformasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:19

Skema Kopdes Merah Putih Logistik Kawinkan Program Tol Laut

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:17

Klarifikasi UI: Bahlil Belum Lulus!

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:59

Danantara Tepis Resesi, IHSG Kampiun Asia

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:47

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:23

Prabowo-Sri Mulyani Bukber

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:17

Menag: Tambah Kuota Haji Gampang, Masalahnya Kita Siap Enggak?

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:53

75 Tahun Kemitraan, Indonesia-Rumania Luncurkan Logo dan Forum Pariwisata

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:52

Selengkapnya