Berita

Waketum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman/Net

Politik

Benny K Harman Peringatkan MK Jangan Cawe-cawe Soal Usia Capres-Cawapres

KAMIS, 17 AGUSTUS 2023 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) diperingatkan untuk tidak ikut-ikutan dalam persoalan politik praktis 2024, mengingat aturan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) tengah diuji.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, melalui akun Twitternya @BennyHarmanID, Kamis (17/8).

"Kalau bisa para hakim MK jangan ikut cawe-cawe soal Capres dan Cawapres," ujar dia.


Menurutnya, kedudukan MK dalam sistem demokrasi sangat penting, utamanya dalam menjaga penegakkan konstitusi negara.

"Jagalah kewarasan dalam mengelola negara ini. Itu tugas utama para hakim MK. Politik boleh saja ndak waras, namun hukum dan konstitusi harus tetap tegak berdiri," tuturnya.

Oleh karena itu, Benny mendorong MK proporsional dalam memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya mengatur soal batas minimum usia Capres-Cawapres adalah 40 tahun.

Sebab, aturan tersebut dapat diubah oleh pemangku pembuat Undang-undang, bukan melalui perantaraan MK.

"MK dibentuk untuk jaga kewarasan itu," demikian Benny.

Uji materiil aturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, diajukan politikus PSI, beberapa individu masyarakat, dan kepala daerah yang merasa dirugikan.

Norma tersebut intinya memberikan syarat bagi kandidat untuk memenuhi batasan umur 40 tahun. Namun, menurut para penggugat usia tersebut harus diubah menjadi 35 tahun.

Dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, pada Selasa (1/8), Hakim Konstitusi yang juga menjabat Wakil Ketua MK, Saldi Isra menegaskan, norma yang diuji bukan isu konstitusional, dan merupakan kewenangan DPR dan pemerintah untuk mengubahnya.

“Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35? Tidak ke 30? Atau 25?” tanya Saldi kepada perwakilan pemerintah dan DPR yang saat itu diminta keterangannya dalam sidang.

Beriringan dengan itu, polemik muncul mengikuti langkah hukum para penggugat. Diduga maksud pengujian norma di UU Pemilu itu mengarah ke pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024.

Isu tersebut melebar hingga dugaan Gibran akan dipasangkan menjadi Cawapres Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya