Berita

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang/Ist

Presisi

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik ke Tahap Penyidikan

KAMIS, 17 AGUSTUS 2023 | 04:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Status perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kini naik ke tahap penyidikan.

Hal itu dipastikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berdasar pada hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik hari ini, Rabu (16/8).

"Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8)


Dalam gelar perkara itu, pihak Polri juga turut menerima keterangan para ahli.

"Kami juga mengundang teman-teman dari PPATK untuk menyampaikan terkait transaksi dugaan TPPU tersebut. Kami juga dibantu dan didukung ada tim dari BPK RI," papar Whisnu.

Bila nantinya penyidik menaikan status Panji jadi tersangka, dia bakal dijerat Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU 16/2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelum naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya