Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, mengadukan deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto ke Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8)/RMOL
Deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di Museum Proklamasi, Minggu (13/8), diprotes pendukung bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
Bahkan, relawan yang mengatasnamakan diri Ganjarian Spartan itu membawa kelompok pecinta museum ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).
Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing mengungkapkan maksud kedatangannya membawa kelompok pecinta museum, sebagai bentuk keberatan atas deklarasi dukungan untuk Prabowo di Pilpres 2024.
"Mereka mengusahakan kepada kita untuk membuat pelaporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pengunaan museum untuk kegiatan politik," ujar Tobing sebelum menyerahkan pelaporan.
Dia mengklaim, bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran pidana seluruh pihak yang terlibat dalam deklarasi.
"Yang kita bawa bukti-bukti videonya, kita bawa
screenshot-nya berita (terkait deklarasi Golkar dan PAN mendukung Prabowo di Museum Proklamasi," sambungnya memaparkan.
Lebih lanjut, Tobing menyampaikan duguaan pelanggaran hukum yang dilakukan para pihak terkait. Dimana, acuannya adalah PP 66/2015 tentang Museum khususnya Pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.
"Jadi makanya kita menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau. Kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah," demikian Tobing menambahkan.