Berita

Ilustrasi

Nusantara

Pemprov DKI Layani 20 Kota Tujuan dalam Program Mudik Gratis 2026

MINGGU, 15 FEBRUARI 2026 | 07:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menggelar program Mudik Gratis Tahun 2026/1447 Hijriah.

Program ini sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dalam memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat yang ingin merayakan Idulfitri di kampung halaman.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pendaftaran Mudik Gratis akan dibuka mulai 22 Februari 2026 secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id. Pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.


“Program Mudik Gratis ini kami siapkan untuk memberikan kemudahan bagi warga, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor, demi menekan risiko kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujarnya, Minggu, 15 Februari 2026.

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan layanan angkutan bus bagi pemudik dengan total 20 kota dan kabupaten tujuan di berbagai provinsi di Indonesia. Tak hanya itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memfasilitasi pengangkutan sepeda motor pemudik menggunakan truk ke enam kota tujuan.

“Sehingga masyarakat dapat tetap menggunakan kendaraannya saat berada di kampung halaman tanpa harus mengendarainya dari Jakarta,” katanya.

Syafrin menjelaskan, untuk arus mudik, pemberangkatan sepeda motor dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2026 dari Terminal Pulogadung. 

Penyerahan sepeda motor arus mudik paling lambat dilakukan pada 15 Maret 2026 pukul 17.00 WIB. Sementara itu, pemberangkatan penumpang akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Maret 2026 dari kawasan Monumen Nasional (Monas).

Adapun arus balik ke Jakarta, pemberangkatan sepeda motor dijadwalkan pada Rabu, 25 Maret 2026 dari enam terminal tujuan menuju Terminal Pulogadung. Sedangkan pemberangkatan penumpang arus balik akan dilaksanakan pada Kamis, 26 Maret 2026 dari 20 terminal tujuan menuju Terminal Terpadu Pulo Gebang.

Ia menambahkan, calon pemudik wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan pendaftaran, yakni KTP DKI Jakarta yang diutamakan, Kartu Keluarga, serta STNK bagi yang membawa sepeda motor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal dan klaster kota tujuan saat mendaftar serta memastikan seluruh data diri dan data keluarga telah disiapkan dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar,” tandasnya.

Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 mencakup berbagai kota tujuan di Pulau Jawa dan Sumatera. Untuk layanan bus pemudik, peserta akan diberangkatkan menuju sejumlah terminal, antara lain Terminal Tirtonadi Solo, Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya, Terminal Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Terminal Purboyo Madiun, Terminal Pilangsari Sragen, Terminal Cilacap, Terminal Giwangan Yogyakarta.

Selanjutnya Terminal Kertawangunan Kabupaten Kuningan, Terminal Rajabasa Kota Bandar Lampung, Terminal Kota Tegal, Terminal Kabupaten Kebumen, Terminal Kepuhsari Jombang, Terminal Pekalongan, Terminal Giri Adipura Wonogiri, Terminal Tamanan Kediri, Terminal Arjosari Malang, Terminal Mendolo Wonosobo, Terminal Bulupitu Purwokerto, Terminal Mangkang Kota Semarang, serta Terminal Purabaya Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, untuk layanan truk pengangkut sepeda motor, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan enam lokasi tujuan, yakni Terminal Mangkang Kota Semarang, Terminal Kabupaten Kebumen, Terminal Tirtonadi Solo, Terminal Giwangan Yogyakarta, Terminal Giri Adipura Wonogiri, dan Terminal Purabaya Kabupaten Sidoarjo.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya