Berita

Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo/RMOL

Hukum

Dalami Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya, KPK Panggil Sekper dan 6 Saksi Lainnya

RABU, 16 AGUSTUS 2023 | 14:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Perusahaan (Sekper)  PT Amarta Karya (Persero), Brisben Rasyid dan enam orang lainnya dipanggil dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp46 miliar.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (16/8), pihaknya memanggil tujuh orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (16/8).


Ketujuh saksi yang dipanggil, yakni Brisben Rasyid selaku Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya, Sri Wulan Dhani selaku mantan Staf Direksi PT Amarta Karya, Amelia Rinayanti selaku ibu rumah tangga, Permadi Indra Yoga selaku Direksi PT Intiland.

Selanjutnya, Alex Widi Kristiono selaku Direktur Mandiri Sekuritas, Puji Sihono selaku karyawan PT Amarta Karya, dan Aveza Mitya Saleh selaku karyawan PT Unity Corporation.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Catur Prabowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta Karya. Untuk tersangka Trisna sudah ditahan pada Kamis (11/5). Sedangkan tersangka Catur ditahan pada Rabu (17/5).

KPK menduga, ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yaitu pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).

Uang yang diterima Catur dan Trisna CP diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya