Berita

Gedung Merah Putih KPK/Net

Hukum

Seleksi JPT Madya dan Pratama KPK, Total 23 Peserta Lolos Penulisan Makalah

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 23 peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan lolos pada tahap penulisan policy brief atau makalah.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, panitia seleksi (pansel) menyatakan sejumlah 23 peserta lolos pada tahapan tersebut dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

"Pada jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sejumlah 6 peserta, Deputi Bidang Informasi dan Data sejumlah 6 peserta, Direktur Penuntutan sejumlah 5 peserta, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sejumlah 6 peserta," ujarnya kepada wartawan, Selasa sore (15/8).


Ali menjelaskan, peserta yang telah dinyatakan lolos pada tahap seleksi tersebut wajib mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yakni asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural.

"Seleksi bagi calon pejabat pimpinan tinggi madya dijadwalkan pada tanggal 22 sampai dengan 25 Agustus 2023, kemudian bagi peserta calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada 22 sampai dengan 24 Agustus 2023. Asesmen dilaksanakan di Badan Kepegawaian Negara (BKN)" kata Ali.

Ali kembali mengingatkan kepada peserta untuk berhati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka tersebut.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak para calon peserta seleksi kepada pansel melalui email pansel.JPT@kpk.go.id,” pungkas Ali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya