Berita

Windy Idol usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh KPK, Selasa (15/8)/RMOL

Hukum

4 Jam Diperiksa KPK, Windy Idol Ngaku Dikuliti Soal Rumah Produksi Athena Jaya Production

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 15:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyanyi Windy Idol mengaku dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perusahaan rumah produksi bernama Athena Jaya Production, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diakui Windy usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam, sejak pukul 10.39 WIB hingga pukul 14.39 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

"Pertanyaannya kurang lebih sama saja dengan yang sebelumnya. Bukan aliran dana sih, lebih ngomongin perusahaan yang Athena Jaya," ujar Windy kepada wartawan saat hendak meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore (15/8).


Penyanyi yang memiliki nama lengkap Windy Yunita Bastari Usman ini mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

Windy sebelumnya juga sudah diperiksa KPK pada Senin (29/5). Saat itu, dia didalami soal dugaan penerimaan uang dari Hasbi. Bahkan, Windy juga dicecar soal adanya aset-aset Hasbi yang dikelolanya.

Sementara itu, KPK resmi menahan Hasbi di Rutan KPK Gedung Merah Putih pada Rabu (12/7). Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.

KPK kini telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya