Berita

Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir/Ist

Hukum

Diduga Minta Saham Setiap Pendirian Gerai Alfamidi, Bekas Walikota Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 01:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Walikota Kendari periode 2017-2022, Sulkarnain Kadir alias SK ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI) pada Senin (14/8).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Asisten intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan mengatakan, penetapan tersangka berdasar pada fakta penyelidikan dan beberapa keterangan saksi pada sidang perkara.

"Penyidik telah menetapkan SK (Mantan Walikota Kendari periode 2017- 2022) sebagai tersangka," kata Ade dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi.


Adapun peran tersangka, Sulkarnain meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni senilai Rp700 juta kepada Manager Corcom PT. MUI, Arif Lutfian Nursandi sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

Padahal, pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

"Di samping itu SK telah meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa," kata Ade.

Selain Sulkarnain, terdakwa SM selaku staf ahli wali kota memiliki peran menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI.

Serta, RT selaku PLT. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.

Selanjutnya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat besok (18/8).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya