Berita

Prabowo Subianto makin berpeluang didampingi Gibran Rakabuming Raka seiring kemunculan Koalisi Besar/Ist

Politik

Koalisi Besar Bagian dari Skema Jadikan Gibran Bacawapres Prabowo, Bila Gugatan di MK Terkabul

SENIN, 14 AGUSTUS 2023 | 17:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Bergabungnya empat partai politik dalam koalisi besar pendukung Prabowo Subianto dianggap sebagai skema mendorong Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal Cawapres sang menteri pertahanan.

Menurut analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, Gibran akan dijadikan Bacawapres Prabowo, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimum Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Jadi memang ini format skema untuk menjadikan Gibran sebagai Bacawapres oleh Jokowi, kalau MK memutuskan batas minimum diturunkan jadi 35,” kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/8).


Dia berpendapat, skenario tersebut mungkin saja terjadi. Pasalnya, munculnya gugatan batas usia minimum Capres dan atau Cawapres bertepatan dengan para pendukung Gibran yang menginginkan putra sulung Presiden Jokowi itu maju menjadi Cawapres.

“Sangat mungkin ya, skenario atau skema atau formula duet Prabowo dengan Gibran. Karena, sejalan dengan gugatan batas minimum usia Bacapres Bacawapres di MK,” paparnya.

Dia menambahkan, jika MK memutuskan batas usia Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun, maka Gibran memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres, atas izin Presiden Joko Widodo.

“Dan langsung dimasukkan oleh empat partai tersebut atas izin Jokowi, (jadi) Bacawapres Prabowo. Di politik tidak ada yang tidak mungkin. Karena tadi, bukan sesuatu yang kebetulan gugatan ke MK, terkait batas usia Capres dan Cawapres di saat yang sama ada koaliai besar yang saat ini,” tutupnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya