Berita

Aksi demonstrasi buruh di Jakarta hingga malam, Kamis (10/8)/RMOL

Publika

Provokasi Pemerintah Memiskinkan Buruh

SENIN, 14 AGUSTUS 2023 | 13:08 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

OPOSISI sebagai arus pinggiran terkesan tidak terwakili di dalam aspirasi DPR, DPD, dan tentu saja MPR. Artinya, aspirasi oposisi arus pinggiran tidak terwakili oleh Parpol pemenang pemilu.

Oposisi arus pinggiran yang berada di luar pemerintahan eksekutif dan pemerintahan legislatif, menyuarakan informasi secara intensif tentang keyakinan konstruksi pengembangan provokasi bahwa pemerintah memiskinkan buruh.

Opini pemiskinan buruh telah disampaikan sebagai saksi pada persidangan uji formil UU 6/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK). Argumentasinya adalah pemerintah mempraktikkan kenaikan upah lebih kecil dibandingkan laju inflasi.


Akibat opini tersebut, Partai Buruh dan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) terprovokasi dalam demonstrasi tanggal 9 dan 10 Agustus 2023.

Provokasi bukan hanya hendak mencapai tahapan ala kudeta sipil dalam bentuk kegiatan people power pemaksaan pencabutan banyak undang-undang, yang kalau UU tidak dicabut, maka pemerintah hendak dipaksa dimakzulkan dengan cara berhenti sebagai pemerintah.

Ilmu ekonomi makro memperkenalkan perhitungan tentang upah riil, yaitu upah nominal dibagi dengan indeks harga konsumen. Perubahan dari indeks harga konsumen tersebut lazim dinamakan sebagai laju inflasi.Kemudian data BPS menghitung rata-rata upah riil buruh tani nasional sebesar Rp37.486 per hari per Desember tahun 2015.
 
Rata-rata upah riil buruh bangunan (tukang bukan mandor) perkotaan sebesar Rp65.861 per hari pada periode waktu analisis yang sama. Rata-rata upah riil buruh potong rambut wanita per kepala di perkotaan sebesar Rp 19.551. Rata-rata upah riil pembantu rumah tangga per bulan di perkotaan sebesar Rp289.845.

Selanjutnya rata-rata upah riil buruh tani nasional per hari sebesar Rp51.453 per Desember 2022. Pada periode waktu analisis yang sama, rata-rata upah riil buruh bangunan tukang bukan mandor per hari di perkotaan sebesar Rp82.762.

Rata-rata upah riil buruh potong rambut wanita per kepala di perkotaan sebesar Rp27.157. Rata-rata upah riil pembantu (asisten) rumah tangga per bulan di perkotaan sebesar Rp384.855.

Artinya, secara statistik berdasarkan data BPS di atas menunjukkan bahwa terjadi peningkatan rata-rata riil pada buruh tani nasional, buruh bangunan, buruh potong rambut wanita, dan pembantu rumah tangga.

Dengan kata lain provokasi bahwa pemerintah memiskinkan buruh adalah tidak benar, karena tidak didukung oleh data kuantitatif yang tersedia.

Di samping itu data International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa persentase pekerja miskin usia 15 tahun lebih, 15-24 tahun, dan 25 tahun ke atas menunjukkan penurunan.

Artinya, provokasi bahwa pemerintah memiskinkan buruh tidak didukung oleh data. Menjelang dini hari, demonstrasi  AASB membubarkan diri.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya