Berita

Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah/Net

Dunia

India Rombak Undang-undang Pidana Era Kolonial Inggris

SABTU, 12 AGUSTUS 2023 | 20:54 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Tiga rancangan undang-undang terbaru diajukan kepada Parlemen India untuk mengganti aturan pidana era kolonial Inggris yang sudah sangat tua.

RUU yang dimaksud ialah Bharatiya Nyaya Sanhita 2023, Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita 2023 dan Bharatiya Sakshya 2023.

Mengutip National News pada Sabtu (12/8), ketiga RUU telah diperkenalkan oleh Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah kepada Majelis Rendah Parlemen selama sesi rapat terakhir.


Menurut penuturan Shah, undang-undang dari era kolonial akan dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan India sebagai negara merdeka dan berdaulat.

"Undang-undang kolonial dibuat saat itu untuk melindungi dan memperkuat kekuasaan Inggris, bukan untuk menghukum apalagi memberikan keadilan," tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Shah, dengan disahkannya undang-undang terbaru oleh India, maka keadilan rakyat mereka akan lebih terjamin.

"Dengan menggantinya, tiga undang-undang baru akan membawa semangat untuk melindungi hak-hak warga negara India," jelasnya.

Untuk undang-undang lama yang akan diganti di antaranya ialah KUHP yang diperkenalkan oleh Inggris tahun 1862 dan Undang-undang Bukti India yang diperkenalkan tahun 1872.

Aturan lama akan segera diganti dengan RUU Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita yang mengusulkan kerangka waktu khusus untuk penyelidikan, persidangan, dan pengumuman putusan.

Kemudian RUU Bharatiya Nyaya Sanhita akan memberikan beberapa opsi hukuman, mulai dari tujuh tahun penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara RUU Bharatiya Sakshya akan mengizinkan rekaman digital atau elektronik sebagai bukti, serta penampilan saksi, terdakwa, ahli, dan korban melalui sarana elektronik.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya