Berita

Gubernur Sumsel memberikan Bangub kepada Walikota Pagaralam Alpian Maskoni/ist

Nusantara

SENGKARUT BANGUB SUMSEL (Bagian III)

Sengkarut Bangub Sumsel: Tidak Tepat Sasaran, Timpang Dalam Pembagian, Menabrak Misi HD-MY

SABTU, 12 AGUSTUS 2023 | 00:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Tidak Selaras dengan Misi Kepala Daerah dalam RPJMD, yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada khalayak saat kampanye pemilihan Gubernur Sumatera Selatan oleh pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya (HD-MY).

Mengutip laporan Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (11/8), berdasarkan hasil penelaahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 1/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 diketahui bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah serta program perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun.

Misi Gubernur Sumatera Selatan dalam RPJMD diantaranya membangun Sumsel berbasis ekonomi kerakyatan didukung sektor pertanian, industri, dan UMKM yang tangguh untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan baik perkotaan maupun pedesaan yang diwujudkan dengan arah kebijakan salah satunya yaitu membangun infrastruktur dalam mempercepat pembangunan perekonomian rakyat.

Data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai persentase penduduk miskin menurut kabupaten/kota Tahun 2021 menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin Tahun 2021 pada peringkat tiga teratas yaitu Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin dan Lahat.

Berdasarkan hasil penelaahan atas realisasi belanja transfer bantuan keuangan khusus seperti yang telah disajikan dalam edisi sebelumnya (Baca: Bangub Sumsel Tidak Dirinci, tapi Disepakati Bersama DPRD), diketahui terdapat kabupaten/kota dengan tingkat penduduk miskin terendah selama tiga tahun berturut-turut dan mendapatkan alokasi belanja transfer bantuan keuangan khusus terbesar.

Sebaliknya, beberapa daerah dengan tingkat penduduk miskin hanya memperoleh alokasi yang rendah. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pemberian bantuan keuangan khusus tersebut tidak sejalan dengan misi Gubernur yang disampaikan pada RPJMD Tahun 2019-2023 karena pemberian bantuan keuangan khusus selama tiga tahun berturut turut terfokus pada daerah tertentu.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Pasal 51 ayat (7) yang menyatakan bahwa Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, jenis, obyek, dan rincian obyek Belanja Daerah; dan

3) Pasal 67 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan daerah, dan/atau tujuan tertentu lainnya.

b. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 1/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian bantuan keuangan khusus untuk masing-masing daerah berpotensi tidak tepat sasaran.

Hal tersebut disebabkan: a. TAPD tidak memiliki kriteria yang jelas dalam menentukan alokasi bantuan keuangan khusus untuk masing-masing kabupaten/kota; dan b. Sekretaris Daerah belum menetapkan kriteria yang jelas dalam menentukan syarat verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah yang membidangi.

*Bersambung

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya