Berita

Gubernur Sumsel memberikan Bangub kepada Walikota Pagaralam Alpian Maskoni/ist

Nusantara

SENGKARUT BANGUB SUMSEL (Bagian III)

Sengkarut Bangub Sumsel: Tidak Tepat Sasaran, Timpang Dalam Pembagian, Menabrak Misi HD-MY

SABTU, 12 AGUSTUS 2023 | 00:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Tidak Selaras dengan Misi Kepala Daerah dalam RPJMD, yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada khalayak saat kampanye pemilihan Gubernur Sumatera Selatan oleh pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya (HD-MY).

Mengutip laporan Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (11/8), berdasarkan hasil penelaahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 1/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 diketahui bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah serta program perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun.

Misi Gubernur Sumatera Selatan dalam RPJMD diantaranya membangun Sumsel berbasis ekonomi kerakyatan didukung sektor pertanian, industri, dan UMKM yang tangguh untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan baik perkotaan maupun pedesaan yang diwujudkan dengan arah kebijakan salah satunya yaitu membangun infrastruktur dalam mempercepat pembangunan perekonomian rakyat.


Data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai persentase penduduk miskin menurut kabupaten/kota Tahun 2021 menunjukkan bahwa persentase penduduk miskin Tahun 2021 pada peringkat tiga teratas yaitu Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin dan Lahat.

Berdasarkan hasil penelaahan atas realisasi belanja transfer bantuan keuangan khusus seperti yang telah disajikan dalam edisi sebelumnya (Baca: Bangub Sumsel Tidak Dirinci, tapi Disepakati Bersama DPRD), diketahui terdapat kabupaten/kota dengan tingkat penduduk miskin terendah selama tiga tahun berturut-turut dan mendapatkan alokasi belanja transfer bantuan keuangan khusus terbesar.

Sebaliknya, beberapa daerah dengan tingkat penduduk miskin hanya memperoleh alokasi yang rendah. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa pemberian bantuan keuangan khusus tersebut tidak sejalan dengan misi Gubernur yang disampaikan pada RPJMD Tahun 2019-2023 karena pemberian bantuan keuangan khusus selama tiga tahun berturut turut terfokus pada daerah tertentu.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

1) Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Pasal 51 ayat (7) yang menyatakan bahwa Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, jenis, obyek, dan rincian obyek Belanja Daerah; dan

3) Pasal 67 ayat (1) yang menyatakan bahwa Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan daerah, dan/atau tujuan tertentu lainnya.

b. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan 1/2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian bantuan keuangan khusus untuk masing-masing daerah berpotensi tidak tepat sasaran.

Hal tersebut disebabkan: a. TAPD tidak memiliki kriteria yang jelas dalam menentukan alokasi bantuan keuangan khusus untuk masing-masing kabupaten/kota; dan b. Sekretaris Daerah belum menetapkan kriteria yang jelas dalam menentukan syarat verifikasi yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah yang membidangi.

*Bersambung

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya