Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Diadukan ke DKPP, KPU Klaim Akses Silon Diberikan kepada Bawaslu Sesuai Regulasi

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Materi aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin (7/8), dinilai tidak berdasar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak Teradu.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, aduan Bawaslu yang menyebut akses sistem informasi pencalonan (Silon) dibatasi, tidaklah benar.

Pasalnya, dia memastikan jajaran KPU di semua tingkatan akan merujuk pada Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD terkait akses informasi.


"Di situ berbunyi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/8).

Dia juga menegaskan, PKPU yang turut mengatur penggunaan Silon tersebut, dalam proses penyusunannya dilakukan secara terbuka. Baik dari mulai uji publik, rapat konsinyering dan konsultasi dengan pembentuk undang-undang, serta harmonisasi dengan Kemenkumham.

"Bawaslu senantiasa diundang dan hadir," sambungnya menegaskan.

Selain merujuk PKPU, Idham juga memastikan KPU telah berkirim surat ke Bawaslu pada 18 Juli 2023, yang isinya memberikan hak pengawasan tahapan verifikasi administrasi Bacaleg.

"KPU RI (dalam surat itu) menegaskan akan melayani kegiatan pengawasan oleh Bawaslu selama 24 jam sehari, apabila Bawaslu memiliki informasi awal dugaan pelanggaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Oleh karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu membantah tudingan Bawaslu seperti dalam aduan ke DKPP, yang menyebut tak mendapat akses Silon selama proses pengawasan tahapan verifikasi administrasi Bacaleg Pemilu 2024.

"Bawaslu diberikan akses pembacaan sebagaimana Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Melalui akses pembacaan tersebut, Bawaslu dapat mengetahui daftar Bacaleg," papar dia.

"Dalam konteks pengawasan pencalonan, Bawaslu dapat mendalami informasi dugaan dokumen persyaratan pencalonan yang diragukan keabsahannya," tandas Idham. 

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya