Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Diadukan ke DKPP, KPU Klaim Akses Silon Diberikan kepada Bawaslu Sesuai Regulasi

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Materi aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin (7/8), dinilai tidak berdasar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak Teradu.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, aduan Bawaslu yang menyebut akses sistem informasi pencalonan (Silon) dibatasi, tidaklah benar.

Pasalnya, dia memastikan jajaran KPU di semua tingkatan akan merujuk pada Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD terkait akses informasi.


"Di situ berbunyi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/8).

Dia juga menegaskan, PKPU yang turut mengatur penggunaan Silon tersebut, dalam proses penyusunannya dilakukan secara terbuka. Baik dari mulai uji publik, rapat konsinyering dan konsultasi dengan pembentuk undang-undang, serta harmonisasi dengan Kemenkumham.

"Bawaslu senantiasa diundang dan hadir," sambungnya menegaskan.

Selain merujuk PKPU, Idham juga memastikan KPU telah berkirim surat ke Bawaslu pada 18 Juli 2023, yang isinya memberikan hak pengawasan tahapan verifikasi administrasi Bacaleg.

"KPU RI (dalam surat itu) menegaskan akan melayani kegiatan pengawasan oleh Bawaslu selama 24 jam sehari, apabila Bawaslu memiliki informasi awal dugaan pelanggaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Oleh karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu membantah tudingan Bawaslu seperti dalam aduan ke DKPP, yang menyebut tak mendapat akses Silon selama proses pengawasan tahapan verifikasi administrasi Bacaleg Pemilu 2024.

"Bawaslu diberikan akses pembacaan sebagaimana Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Melalui akses pembacaan tersebut, Bawaslu dapat mengetahui daftar Bacaleg," papar dia.

"Dalam konteks pengawasan pencalonan, Bawaslu dapat mendalami informasi dugaan dokumen persyaratan pencalonan yang diragukan keabsahannya," tandas Idham. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya