Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Diadukan ke DKPP, KPU Klaim Akses Silon Diberikan kepada Bawaslu Sesuai Regulasi

JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Materi aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin (7/8), dinilai tidak berdasar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak Teradu.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, aduan Bawaslu yang menyebut akses sistem informasi pencalonan (Silon) dibatasi, tidaklah benar.

Pasalnya, dia memastikan jajaran KPU di semua tingkatan akan merujuk pada Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD terkait akses informasi.


"Di situ berbunyi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/8).

Dia juga menegaskan, PKPU yang turut mengatur penggunaan Silon tersebut, dalam proses penyusunannya dilakukan secara terbuka. Baik dari mulai uji publik, rapat konsinyering dan konsultasi dengan pembentuk undang-undang, serta harmonisasi dengan Kemenkumham.

"Bawaslu senantiasa diundang dan hadir," sambungnya menegaskan.

Selain merujuk PKPU, Idham juga memastikan KPU telah berkirim surat ke Bawaslu pada 18 Juli 2023, yang isinya memberikan hak pengawasan tahapan verifikasi administrasi Bacaleg.

"KPU RI (dalam surat itu) menegaskan akan melayani kegiatan pengawasan oleh Bawaslu selama 24 jam sehari, apabila Bawaslu memiliki informasi awal dugaan pelanggaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Oleh karena itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu membantah tudingan Bawaslu seperti dalam aduan ke DKPP, yang menyebut tak mendapat akses Silon selama proses pengawasan tahapan verifikasi administrasi Bacaleg Pemilu 2024.

"Bawaslu diberikan akses pembacaan sebagaimana Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Melalui akses pembacaan tersebut, Bawaslu dapat mengetahui daftar Bacaleg," papar dia.

"Dalam konteks pengawasan pencalonan, Bawaslu dapat mendalami informasi dugaan dokumen persyaratan pencalonan yang diragukan keabsahannya," tandas Idham. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya