Berita

Dadan K. Ramdan/RMOLJabar

Publika

Pemilu di Antara Calon Paripurna dan Abal-abal

OLEH: DADAN K RAMDAN
JUMAT, 11 AGUSTUS 2023 | 08:58 WIB

MEMILIH calon-calon yang memiliki integritas, perlu dilakukan oleh semua institusi pengusung, baik pengusung perseorangan maupun partai politik. Perhelatan terdekat adalah pada Pemilu Legislatif 2024.

Partai politik akan dihadapkan pada pemilihan calon dari kadernya masing-masing. Namun fenomena terkini, banyak partai yang tidak melakukan kaderisasi terhadap anggotanya, jadi tidak aneh jika kemudian banyak partai baik di tingkat regional dan lokal bahkan ada yang ditingkat pusat pun merasa kesulitan mencari kader partai yang paripurna untuk dicalonkan sebagai anggota legislatif pada pemilu mendatang ini.

Hal yang terjadi adalah merekrut calon dengan tiga kriteria, yaitu populer, punya kekuatan finansial, dan status pelengkap. Jadilah tiga kriteria ini berubah sebagai syarat calon yang diusung untuk mengikuti perhelatan di arena Pemilu 2024.


Bisa dibayangkan, dengan ketiga kriteria ini maka yang muncul adalah kader instan dan karbitan bahkan abal-abal. Hanya karena satu sisi saja yang dipertimbangkan misalnya adalah memiliki kekuatan finansialnya, ternyata belum juga menjadi anggota legislatif, sudah tersandung kasus misalkan ijazah palsu.

Belum menjadi anggota dewan sudah berani melakukan pemalsuan data pribadi, lantas bagaimana kalau sudah terpilih? Bisa berabe ke depannya. Karena untuk menelurkan sebuah keputusan regulasi akan dihadapkan dengan kompleksitas persoalan dan kepentingan sementara mentalnya abal-abal, yang menjadi korban adalah rakyat.

Lain halnya jika partai politik yang melakukan kaderisasi secara baik dan paripurna, paling tidak selain strategi partai tersampaikan, juga pembentukan mental kader terus dibentuk sesuai falsafah fundamental yang dimiliki partai.

Hasilnya partai memiliki kader-kader militan dengan kualitas kepribadian dan moral yang kuat, serta komitmen untuk bertindak dengan jujur, adil, dan konsisten.

Integritas adalah karakter positif yang mencerminkan kesetiaan pada nilai-nilai moral dan etika, termasuk kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi.

Seorang calon legislatif atau kepala daerah yang memiliki integritas diharapkan untuk bertindak jujur dalam menjalankan tanggung jawab dengan menghindari praktik perilaku curang atau manipulatif. Pun mampu transparan dalam pengambilan keputusan dengan cara berkomunikasi yang jelas tentang alasan di balik keputusan dan tindakan yang diambil.

Selain itu dia mampu mengutamakan kepentingan publik terutama kepentingan masyarakat dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok dan mampu mengakui kesalahan dan selalu belajar dari pengalaman, serta bersedia bertanggung jawab atas konsekuensi dari setiap tindakan yang diambilnya.

Lalu mampu menjunjung tinggi etika dan norma dengan menghormati nilai-nilai etika dan menjalankan tugas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Mampu menjaga diri untuk menghindar dari setiap keterlibatan  praktek korupsi dengan kemampuan diri untuk menolak setiap tawaran atau tindakan korupsi dan tidak menyalahgunakan kekuasaan atau sumber daya yang dimiliki.

Hal ini tercipta dalam komitmen pada amanah untuk menunaikan janji dan komitmen yang telah diberikan kepada pemilih atau masyarakat.

Integritas merupakan salah satu kualitas yang sangat dihargai dan menjadi citra pemimpin dan wakil rakyat, karena dapat mempengaruhi reputasi dan kredibilitas seseorang dalam memimpin dan mewakili setiap kepentingan masyarakat, melalui pengawalan kepentingan arah kebijakan partai politik dalam menyalurkan aspirasi konstituen demi pencapaian kemaslahatan terhadap negara dan bangsa.

Paling tidak, akan dapat memberikan kekokohan perjuangan yang ingin dicapai oleh peran-peran politik, sebagai kontributor utama dalam mengisi ruang-ruang perhelatan demokrasi di gedung perwakilan rakyat. Di mana silang pendapat di dalam gedung tersebut menghasilkan regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Penulis adalah Korpres MD KAHMI Purwakarta 2022-2027 dan Ketua KPU Kabupaten Purwakarta 2003-2008

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya