Berita

Muhammad Yusrizki saat ditahan oleh Kejaksaan Agung/RMOL

Politik

Penetapan Yusrizki Tersangka Korupsi BTS Bukti Politik Sandera?

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 20:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kasus mega korupsi proyek BTS Bhakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret banyak nama.

Salah satunya, penetapan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka yang kemudian menarik suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro.

Pasalnya, PT Basis Utama Prima atau juga disebut Basis Investment merupakan perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro.


Lantas, seolah publik disuguhkan keanehan dalam kasus ini jika melihat latar belakang Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan adik kandung TB Hasanuddin, politisi senior PDI Perjuangan.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul berpendapat, penetapan Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus proyek BTS di Kemenkominfo ini merupakan bukti politik sandera.

“Politik kita itu, politik saling sandera. Sehingga masuk-masuk ke ranah hukum itu untuk menyandera kepentingan politik tertentu sebenarnya,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (10/8).

Adib tak menjelaskan spesifik, siapa yang menyandera dan tersandera dalam kasus proyek BTS di Kemenkominfo ini. Namun ia menyebut bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung bergerak tanpa pandang bulu, meskipun kasus tersebut menyeret nama suami Puan Maharani, Heppy Hapsoro.

“Ini menciptakan secara politis bahwa, sebenarnya PDIP tidak aman-aman juga di mata Jokowi. Kan gitu kira-kira,” demikian Adib.

Menurut data dari dokumen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, PT Basis Utama Prima berkantor di Graha Iskandarsyah, Jalan Raya Sultan Iskandarsyah No. 66 C Lantai 2 Kel. Melawai, Kebayoran Baru.

Happy Hapsoro memang dikenal sebagai pemilik PT Rukun Raharja Tbk, emiten yang bergerak di bidang jasa kontruksi sektor minyak dan gas. Dan ternyata, PT Rukun Sejahtera Tbk itu, pemegang saham 12,22 persen adalah PT Basis Utama Prima.

Selain punya saham di PT Rukun Raharja Tbk, PT Basis Utama Prima tercatat pemegang saham 45,71 persen di PT Sanurhastra Mitra Tbk yang bergerak di bidang properti dan perhotelan.

Muhammad Yusriski juga diketahui merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Atas perbuatannya tersangka Yusriski disangkakan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya