Berita

Vonis mati Ferdy Sambo diubah Mahkamah Agung menjadi hukuman seumur hidup/Net

Politik

Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo, Moralitas Mahkamah Agung Dipertanyakan

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 17:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengurangan hukuman terhadap otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo, oleh Mahkamah Agung (MA) dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup menjadi pertanda runtuhnya peradaban hukum di Indonesia.

Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia mengatakan, sebagai orang waras yang sehat jasmani dan rohani, dirinya berani pasang badan andaikan bisa dijadikan subjek vonis hukum mati untuk Ferdy Sambo.

"Kita akan mencari dan menegakkan keadilan," kata Heru, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (10/8).

Menurutnya, masyarakat umum dengan jiwa dan raganya akan menebus hukuman mati dengan menggantikan sejumlah uang suap atau amplop yang diduga atau kemungkinan telah diberikan untuk penegak hukum, sehingga terjadilah transaksi diskon hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Uang dan keberanian masyarakat akan menjadi ledakan perlawanan untuk menekan dan mengembalikan supremasi hukum, kata Heru.

“Keputusan MA yang mengganti vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup merupakan sejarah kelam kegagalan penegakkan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Padahal, lanjut Heru, vonis hukuman mati menjadi manifesto harga mati untuk tegaknya sebuah peradaban hukum di Indonesia, saat ini sangat butuh keberanian untuk mengakui dan menerima kesalahannya bagi seorang mantan jendral. Rakyat butuh contoh, dan negara harus berani membawakan hukum itu dieksekusi sesuai porsi kesalahannya.

“Gagalnya sebuah peradaban hukum, kemanusiaan, dan keadilan, akan membawa banyak kerugian dan penderitaan. Dan akan menjadi menjadi preseden buruk di bidang hukum secara berulang-ulang," tutupnya.

Pada Selasa kemarin (8/8), Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengungkapkan, MA telah memutuskan untuk mengubah putusan terhadap terpidana mati Ferdy Sambo. Majelis Hakim MA memutuskan mengubah vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya