Berita

Vonis mati Ferdy Sambo diubah Mahkamah Agung menjadi hukuman seumur hidup/Net

Politik

Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo, Moralitas Mahkamah Agung Dipertanyakan

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 17:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengurangan hukuman terhadap otak pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo, oleh Mahkamah Agung (MA) dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup menjadi pertanda runtuhnya peradaban hukum di Indonesia.

Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagia mengatakan, sebagai orang waras yang sehat jasmani dan rohani, dirinya berani pasang badan andaikan bisa dijadikan subjek vonis hukum mati untuk Ferdy Sambo.

"Kita akan mencari dan menegakkan keadilan," kata Heru, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (10/8).

Menurutnya, masyarakat umum dengan jiwa dan raganya akan menebus hukuman mati dengan menggantikan sejumlah uang suap atau amplop yang diduga atau kemungkinan telah diberikan untuk penegak hukum, sehingga terjadilah transaksi diskon hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Uang dan keberanian masyarakat akan menjadi ledakan perlawanan untuk menekan dan mengembalikan supremasi hukum, kata Heru.

“Keputusan MA yang mengganti vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup merupakan sejarah kelam kegagalan penegakkan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Padahal, lanjut Heru, vonis hukuman mati menjadi manifesto harga mati untuk tegaknya sebuah peradaban hukum di Indonesia, saat ini sangat butuh keberanian untuk mengakui dan menerima kesalahannya bagi seorang mantan jendral. Rakyat butuh contoh, dan negara harus berani membawakan hukum itu dieksekusi sesuai porsi kesalahannya.

“Gagalnya sebuah peradaban hukum, kemanusiaan, dan keadilan, akan membawa banyak kerugian dan penderitaan. Dan akan menjadi menjadi preseden buruk di bidang hukum secara berulang-ulang," tutupnya.

Pada Selasa kemarin (8/8), Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengungkapkan, MA telah memutuskan untuk mengubah putusan terhadap terpidana mati Ferdy Sambo. Majelis Hakim MA memutuskan mengubah vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya