Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon/RMOL

Politik

PK Moeldoko Ditolak, Wasekjen Demokrat: Hakim Telah Memutus Perkara dengan Adil

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 14:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Demokrat berterimakasih kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai, Majelis Hakim MA telah memutus perkara dengan adil dan sebenar-benarnya.

“Tentu kami mengucapkan terimakasih kepada yang mulia majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini. Sebagaimana frasa “hukum, hakim dan rasa keadilan”, terbukti pada perkara ini. Dan para yang mulia telah memutus hal yang sebenar-benarnya pada perkara ini,” kata Jansen, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/8).


Dia juga mengatakan, sejak awal, kasus “pembegalan” yang dialami Partai Demokrat itu bukan sekadar persoalan hukum, namun lebih jauh dari itu, bahwa upaya Moeldoko Cs mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah jadi kader, ingin jadi ketua umum sebuah Parpol? Sedangkan UU Parpol sendiri secara tegas telah mengatur bahwa kader harus anggota partai politik,” tegasnya.

Menurut Jansen, Moeldoko tidak pernah jadi kader atau anggota Demokrat, apalagi menjadi pengurus. Nama Moeldoko juga tidak ada di Sipol (sistem informasi partai politik) yang dikelola negara.

“Jadi, jangankan jadi ketua umum Demokrat, jadi ketua tingkat ranting (Desa) saja tidak bisa, tidak memenuhi syarat,” ketusnya.

Sebab itu Jansen menilai putusan MA menolak PK mantan Panglima TNI itu sudah benar secara hukum, dan telah menyelamatkan kehidupan demokrasi di Tanah Air.

“Putusan itu memberi kontribusi bagi kehidupan demokrasi dan kepartaian di Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya