Berita

Puluhan warga menggelar unjuk rasa di depan pintu keluar Polres Lubuklinggau/Ist

Nusantara

Ada Oknum Diduga Minta "Uang Damai" Rp25 Juta, Puluhan Warga Geruduk Polres Lubuklinggau

KAMIS, 10 AGUSTUS 2023 | 04:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah aksi unjuk rasa digelar puluhan warga di depan pintu gerbang Polres Lubuklinggau pada Rabu (9/8). Aksi tersebut dilakukan puluhan warga dari Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang meminta kasus perkara Heriyanto, pedagang sembako asal Desa Sukaraya Baru, dicabut.

Heriyanto diamankan oleh kepolisian Polres Lubuklinggau atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada Senin, 3 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.

Muhammad Arira Fitra selaku Jurubicara Aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) mengatakan, penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang dan diduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan. Karena korban, menurutnya, diduga diminta "uang damai" sebesar Rp20-25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus.


"Heriyanto adalah pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya," bebernya.

Selain itu, Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau. Dan menurutnya, penangkapan Heriyanto sebagai rakyat tanpa ada peringatan atau edukasi dari pihak kepolisian.

"Malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara)," jelasnya.

Dalam kasus ini, ia mengungkapkan, Heriyanto disangkakan dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dan menurutnya, Pasal yang disangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil.

"Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat. Kasus Heriyanto mestinya tidak berdiri sendiri," tegasnya.

Melainkan ada sebab akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif. Sebab itu, ada enam pertimbangan yang diberikan oleh pihaknya. Pertama, Heriyanto adalah pedagang sembako biasa yang mencari nafkah dengan bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.  

"Membiayai serta menghidupi orang tuanya yang sedang sakit, istri dan empat orang anaknya yang masih sekolah," bebernya.

Kedua, Heriyanto tidak sama sekali memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melakukan penimbunan, pengoplosan, dan menjual dengan harga tinggi jauh di atas harga HET.

Hal ini dapat dibuktikan dari barang belanjaan yang dimuat ke dalam mobil losbak miliknya. Mayoritas terdiri dari berbagai macam kebutuhan warung seperti makan minuman ringan.

"Kemudian keuntungan dari hasil menjual tabung gas elpiji sekitar Rp2.000 hingga Rp3.000 per tabung," ujarnya.

Lalu yang ketiga, usaha Heriyanto sebagai pedagang warung sembako di Desa Sukaraya Baru sangat membantu masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan pengadaan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Mengapa demikian?

"Karena Dusun Sukaraya Baru adalah wilayah pedesaan. Sehingga jarak tempuh untuk dapat memperoleh kebutuhan gas elpiji 3 kg sangat jauh. Kemudian agen/pangkalan yang ada di daerah Terawas masih terbatas, membuat masyarakat setempat sangat sulit mengakses untuk membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi," jelasnya.

Karena itu pihaknya mendesak Polres Lubuklinggau mencabut perkara Heriyanto tanpa syarat.

Selanjutnya, meminta untuk menghentikan tindakan kriminalisasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani, dan rakyat miskin lainnya dalam bentuk apapun. Kemudian Polri harus menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dengan bersikap adil dan berpihak kepada rakyat kecil.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, perkara tersebut sudah ia sampaikan dalam dialog dengan perwakilan pendemo. Dan penanganannya pertama kali diterima serta disidik polisi pada 3 Juli 2023.

Sedangkan dirinya sendiri baru serah terima jabatan sebagai Kapolres Lubuklinggau pada 17 Juli 2023.

"Terkait isu pungli itu pihak Polda akan menurunkan tim dari Propam untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada pihak-pihak yang diduga. Apakah benar atau tidak kita bisa apriori dulu karena mereka akan melakukan pemeriksaan," jelasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya