Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng/Net
Demi transparansi dan keterbukaan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta membuka data kepada publik terkait nama-nama calon penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
"Pihak Kemendagri harus membuka data nama-nama yang bersangkutan kepada publik, dan berikan waktu kepada masyarakat untuk mencermati nama-nama yang diajukan. Kemudian ada kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan,” ucap anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/8).
Dengan demikian, tidak serta-merta nama-nama yang diajukan DPRD tersebut langsung diproses Kemendagri ke tahap pengajuan kepada presiden begitu saja, tanpa adanya pelibatan publik melalui partisipasi yang bermakna.
“Jangan langsung diproses untuk pengajuan ke presiden, dibahas di TPA (tim penilaian akhir), tanpa melibatkan publik sama sekali," ujarnya.
Robert berharap, nama-nama yang diajukan sebagai Pj kepala daerah itu adalah orang yang dapat dipastikan netral secara politik. Sebab setelah diangkat mereka akan memimpin pada masa-masa krusial menuju Pemilu Serentak 2024.
“Bukan karena kedekatan politik dengan faksi tertentu, atau bukan karena alasan-alasan yang sifatnya itu di luar pertimbangan kompetensi profesional, di luar pertimbangan merit sistem. Seorang kepala daerah atau seorang pejabat kepala daerah itu akan bertugas yang paling utama adalah menjaga kondusivitas dinamika politik di daerah, sekaligus juga menjaga netralitas birokrasi,” tuturnya.
Hal ini perlu disampaikan karena pihaknya masih menemukan adanya nama-nama perwira TNI aktif yang diajukan oleh DPRD sebagai calon Pj kepala daerah.
“Kami sudah menegaskan agar pengangkatan penjabat kepala daerah di provinsi maupun di kabupaten/kota itu adalah pengangkatan dari kalangan sipil, kalaupun kemudian ada dari unsur yang berlatar belakang tentara maka dia harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan,” tegasnya.
Tak hanya TNI, ujarnya lagi, Ombudsman juga mencatat temuan adanya nama calon Pj kepala daerah yang berasal dari unsur Polri aktif.
“Itu tanpa meminta persetujuan dari Kapolri, padahal diperintahkan dan ditegaskan, bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian itu adalah berdasarkan penugasan atau permintaan atau persetujuan dari pihak Kapolri,” terangnya.
Untuk itu, Robert menilai temuan adanya kalangan TNI-Polri aktif tersebut bertolak belakang dengan poin kedua tindakan korektif Ombudsman RI yang sebelumnya sudah pernah disampaikan ke Kemendagri pada 2022, yakni untuk meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.
Saat ini Kemendagri masih menunggu usulan nama-nama yang akan menjabat sebagai penjabat kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala-wakil kepala daerahnya berakhir pada September 2023.
Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, bupati, dan walikota, enam usulan nama kemudian dibahas Mendagri untuk dikerucutkan menjadi tiga nama.
Setelah diputuskan tiga nama, nama-nama itu diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden. Pengangkatan Pj Gubernur nantinya ditetapkan dengan keputusan presiden.