Berita

Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Tidak Sepatutnya Diuji MK, Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Isu Konstitusional

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 21:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pilihan Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa pokok perkara gugatan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, bukanlah langkah tepat.

Gugatan terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden tersebut diajukan oleh tiga pihak berbeda dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023.

Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah, mengatakan, MK hanya bisa sidang gugatan berkaitan dengan konstitusionalitas norma. Di mana, batasan usia tidak termasuk kategori tersebut.


"Ihwal usia calon pejabat dalam proses pengisian jabatan publik, sejak lama dikategorikan bukan isu konstitusional oleh MK," ujar Sayyidatul kepada wartawan, Rabu (9/8).

Gugatan soal batasan usia, kata dia, supah pernah terjadi pada pengisian posisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tepatnya, putusan No. 58/PUU-XVII/2019 dan putusan No. 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia pimpinan KPK yang tetap dinyatakan sebagai bukan isu konstitusional kecuali terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK, yang dikabulkan.

"Dengan deret putusan tersebut, semestinya sejak sidang pendahuluan, MK sudah bisa memutuskan bahwa uji materi batas usia minimal capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional dan oleh karenanya sejak awal harus dinyatakan tidak diterima," katanya.

Selain bukan isu konstitusional, lanjutnya, batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya.

"Presiden dan DPR sebagai law maker adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut," terangnya.

Untuk itu, sambungnya, Setara Institute meyakinkan MK untuk tidak terbawa irama politik menjelang Pemilu 2024.

"Jangan mempertaruhkan konsistensi, integritas dan berbagai pengetahuan yang telah diproduksi sendiri oleh MK, dengan memaksakan diri menguji norma yang bukan merupakan isu konstitusional," tandasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya