Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

KPU Berikan Tenggat Waktu Kelengkapan Dokumen Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) belum 100 persen dipenuhi pendaftar. Terutama, bagi mereka yang masuk kategori mantan terpidana.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, dari total 14,93 persen Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masih ada yang belum memenuhi surat keterangan pengadilan hingga surat keterangan bebas narkoba.

"KPU memberikan waktu perbaikan kepada partai politik untuk melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/8).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menjelaskan, kelengkapan dokumen persyaratan sangat menentukan lolos tidaknya Bacaleg di tahap verifikasi administrasi.

"Dokumen belum lengkap atau belum absah menjadi salah satu penyebab Bacaleg dinyatakan TMS dalam verifikasi administrasi perbaikan," sambungnya menegaskan.

Karena itu, Idham memastikan KPU memberikan waktu perbaikan kepada partai politik (Parpol) melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan.

"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen Bacaleg berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS," demikian Idham menambahkan.

Selain jumlah Bacaleg TMS, KPU telah mencatat 83,84 persen Bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Kemudian, ada pula 1,23 persen Bacaleg yang data pencalonannya dihapus oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon, di tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya