Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

KPU Berikan Tenggat Waktu Kelengkapan Dokumen Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) belum 100 persen dipenuhi pendaftar. Terutama, bagi mereka yang masuk kategori mantan terpidana.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, dari total 14,93 persen Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masih ada yang belum memenuhi surat keterangan pengadilan hingga surat keterangan bebas narkoba.

"KPU memberikan waktu perbaikan kepada partai politik untuk melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/8).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menjelaskan, kelengkapan dokumen persyaratan sangat menentukan lolos tidaknya Bacaleg di tahap verifikasi administrasi.

"Dokumen belum lengkap atau belum absah menjadi salah satu penyebab Bacaleg dinyatakan TMS dalam verifikasi administrasi perbaikan," sambungnya menegaskan.

Karena itu, Idham memastikan KPU memberikan waktu perbaikan kepada partai politik (Parpol) melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan.

"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen Bacaleg berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS," demikian Idham menambahkan.

Selain jumlah Bacaleg TMS, KPU telah mencatat 83,84 persen Bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Kemudian, ada pula 1,23 persen Bacaleg yang data pencalonannya dihapus oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon, di tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya