Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

KPU Berikan Tenggat Waktu Kelengkapan Dokumen Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat

RABU, 09 AGUSTUS 2023 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) belum 100 persen dipenuhi pendaftar. Terutama, bagi mereka yang masuk kategori mantan terpidana.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, dari total 14,93 persen Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masih ada yang belum memenuhi surat keterangan pengadilan hingga surat keterangan bebas narkoba.

"KPU memberikan waktu perbaikan kepada partai politik untuk melengkapi dokumen persyaratan Bacaleg," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/8).


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menjelaskan, kelengkapan dokumen persyaratan sangat menentukan lolos tidaknya Bacaleg di tahap verifikasi administrasi.

"Dokumen belum lengkap atau belum absah menjadi salah satu penyebab Bacaleg dinyatakan TMS dalam verifikasi administrasi perbaikan," sambungnya menegaskan.

Karena itu, Idham memastikan KPU memberikan waktu perbaikan kepada partai politik (Parpol) melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan.

"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen Bacaleg berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS," demikian Idham menambahkan.

Selain jumlah Bacaleg TMS, KPU telah mencatat 83,84 persen Bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Kemudian, ada pula 1,23 persen Bacaleg yang data pencalonannya dihapus oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon, di tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya