Berita

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo/Net

Hukum

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 19:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo diperingan menjadi penjara seumur hidup.

Hal itu tertuang dalam putusan perkara 813 K/Pid/2023 Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang sebelumnya diajukan Ferdy Sambo. Dalam putusannya, MA menolak kasasi Sambo, namun memperbaiki vonis hukuman mati.

Vonis ini diterima oleh Sambo berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sambo.


"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Perkara tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi, anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati itu.

Berdasarkan keputusan PT DKI Jakarta, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi. Permohonan kasasi juga dilakukan, istri Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya