Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Ist

Politik

Skandal Rp349 T di Kemenkeu Hanya Akan Jadi Dongeng?

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 11:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Skandal transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi hanya akan menjadi dongeng. Sebab, hingga saat ini tidak ada tindaklanjut yang jelas setelah diungkap ke publik beberapa waktu lalu.

"Saya melihat skandal Rp349 T hanya akan menjadi dongeng saja, bahkan hanya akan menjadi pemantik bagi Mahfud MD untuk menaikkan elektabilitasnya," ujar Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/8).

Saiful menilai, transaksi janggal Rp349 T di Kemenkeu hanya jadi panggung bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Sebab, pengungkapan kasus ini dinilai susah dilakukan.


"Skandal Rp349 T seperti sinetron yang tidak akan ada ujungnya. Ia hanya menarik disimak tapi susah untuk dibuktikan, semua serba sandiwara yang tidak akan mudah untuk diungkap kepada publik," tutur Saiful.

Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini melihat skandal Rp349 T di Kemenkeu akan menjadi sejarah buruk dan kelam kalau tidak kunjung tuntas. Karena selain memakan energi yang cukup besar, juga akan dicatat dalam ingatan publik bahwa pejabat publik sedang bersandiwara di hadapan rakyatnya dan tidak pernah terungkap siapa pelakunya.

"Meskipun pada akhirnya tidak jelas ujungnya, publik tetap berharap skandal 349 T dapat diungkap. Jika megakorupsi 349 T pada akhirnya hanya akan menjadi sebuah dongeng, maka rakyat tidak segan-segan akan mengutuk pelaku dan sutradaranya menjadi batu. Karena skandal 349 T hanyalah sebuah isu dan tidak jelas pangkal dan ujungnya," pungkas Saiful.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya