Berita

Lima unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan di Polsek Tambora/Ist

Presisi

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Pulau, 5 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 08:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sindikat pencurian motor lintas pulau berhasil dibongkar jajaran Polsek Tambora. Sebanyak 5 unit motor curian yang akan dikirim ke Lampung ikut diamankan sebagai barang bukti.

Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial EP (33), MA (28), MSA (19), JPP (29), dan IP (19). Mereka coba mengelabui petugas kepolisian di pelabuhan dengan mengangkut sepeda motor ke truk pengangkut kasur.

"Ada 10 tersangka utama dalam kelompok ini. Lima tersangka berhasil ditangkap Polsek Tambora, dua tersangka ditangkap Ditkrimum Polda Lampung, dan tiga tersangka yang berperan sebagai pengendali masih DPO," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, di Polsek Tambora, Senin (7/8).


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. Ketiga tersangka utama berperan sebagai pengepul, sementara dua orang lainnya berperan sebagai transporter atau pengirim motor.

"Pengepul jaringan Lampung ini EP, MA, MSA. Tersangka berperan sebagai transporter dua, yakni JPP, dan IP," imbuh Syahduddi.

Lebih lanjut Syahduddi menuturkan proses penangkapan yang dilakukan pada Sabtu dinihari (5/8) sekira pukul 01.30 WIB.

"Pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, mobil losbak mulai meninggalkan lokasi loading kendaraan dan langsung dibuntuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora. Sekitar 30 menit kemudian, Unit Reskrim Polsek Tambora menghentikan mobil tersebut di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," papar Syahduddi.

Saat diberhentikan oleh unit Reskrim Polsek Tambora, muatan di bak mobil tersebut secara kasat mata hanya membawa kasur busa yang disusun rapi.

"Namun, ketika dicek dengan lebih teliti, terlihat di dalam bak mobil tersebut ada dua unit sepeda motor," sebutnya.

Syahduddi menambahkan, pihaknya juga mengamankan 3 motor curian lainnya di lokasi yang merupakan toko kasur busa. Sehingga total sebanyak 5 motor curian dan 5 tersangka yang dibawa ke Polsek Tambora.

Kini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 481 KUHP tentang Penadah dengan ancaman penjara di atas 4 tahun.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya