Berita

Lima unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan di Polsek Tambora/Ist

Presisi

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Pulau, 5 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 08:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sindikat pencurian motor lintas pulau berhasil dibongkar jajaran Polsek Tambora. Sebanyak 5 unit motor curian yang akan dikirim ke Lampung ikut diamankan sebagai barang bukti.

Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial EP (33), MA (28), MSA (19), JPP (29), dan IP (19). Mereka coba mengelabui petugas kepolisian di pelabuhan dengan mengangkut sepeda motor ke truk pengangkut kasur.

"Ada 10 tersangka utama dalam kelompok ini. Lima tersangka berhasil ditangkap Polsek Tambora, dua tersangka ditangkap Ditkrimum Polda Lampung, dan tiga tersangka yang berperan sebagai pengendali masih DPO," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, di Polsek Tambora, Senin (7/8).


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. Ketiga tersangka utama berperan sebagai pengepul, sementara dua orang lainnya berperan sebagai transporter atau pengirim motor.

"Pengepul jaringan Lampung ini EP, MA, MSA. Tersangka berperan sebagai transporter dua, yakni JPP, dan IP," imbuh Syahduddi.

Lebih lanjut Syahduddi menuturkan proses penangkapan yang dilakukan pada Sabtu dinihari (5/8) sekira pukul 01.30 WIB.

"Pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, mobil losbak mulai meninggalkan lokasi loading kendaraan dan langsung dibuntuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora. Sekitar 30 menit kemudian, Unit Reskrim Polsek Tambora menghentikan mobil tersebut di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," papar Syahduddi.

Saat diberhentikan oleh unit Reskrim Polsek Tambora, muatan di bak mobil tersebut secara kasat mata hanya membawa kasur busa yang disusun rapi.

"Namun, ketika dicek dengan lebih teliti, terlihat di dalam bak mobil tersebut ada dua unit sepeda motor," sebutnya.

Syahduddi menambahkan, pihaknya juga mengamankan 3 motor curian lainnya di lokasi yang merupakan toko kasur busa. Sehingga total sebanyak 5 motor curian dan 5 tersangka yang dibawa ke Polsek Tambora.

Kini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 481 KUHP tentang Penadah dengan ancaman penjara di atas 4 tahun.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya