Berita

Lima unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan di Polsek Tambora/Ist

Presisi

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Pulau, 5 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

SELASA, 08 AGUSTUS 2023 | 08:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sindikat pencurian motor lintas pulau berhasil dibongkar jajaran Polsek Tambora. Sebanyak 5 unit motor curian yang akan dikirim ke Lampung ikut diamankan sebagai barang bukti.

Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial EP (33), MA (28), MSA (19), JPP (29), dan IP (19). Mereka coba mengelabui petugas kepolisian di pelabuhan dengan mengangkut sepeda motor ke truk pengangkut kasur.

"Ada 10 tersangka utama dalam kelompok ini. Lima tersangka berhasil ditangkap Polsek Tambora, dua tersangka ditangkap Ditkrimum Polda Lampung, dan tiga tersangka yang berperan sebagai pengendali masih DPO," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, di Polsek Tambora, Senin (7/8).


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. Ketiga tersangka utama berperan sebagai pengepul, sementara dua orang lainnya berperan sebagai transporter atau pengirim motor.

"Pengepul jaringan Lampung ini EP, MA, MSA. Tersangka berperan sebagai transporter dua, yakni JPP, dan IP," imbuh Syahduddi.

Lebih lanjut Syahduddi menuturkan proses penangkapan yang dilakukan pada Sabtu dinihari (5/8) sekira pukul 01.30 WIB.

"Pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB, mobil losbak mulai meninggalkan lokasi loading kendaraan dan langsung dibuntuti oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambora. Sekitar 30 menit kemudian, Unit Reskrim Polsek Tambora menghentikan mobil tersebut di Jalan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," papar Syahduddi.

Saat diberhentikan oleh unit Reskrim Polsek Tambora, muatan di bak mobil tersebut secara kasat mata hanya membawa kasur busa yang disusun rapi.

"Namun, ketika dicek dengan lebih teliti, terlihat di dalam bak mobil tersebut ada dua unit sepeda motor," sebutnya.

Syahduddi menambahkan, pihaknya juga mengamankan 3 motor curian lainnya di lokasi yang merupakan toko kasur busa. Sehingga total sebanyak 5 motor curian dan 5 tersangka yang dibawa ke Polsek Tambora.

Kini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 481 KUHP tentang Penadah dengan ancaman penjara di atas 4 tahun.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya