Berita

Aksi longmarch buruh dari Bandung menuju Jakarta/Ist

Publika

Mencabut UU Menggunakan Demonstrasi

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 17:20 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

BERDASARKAN tinjauan hukum, Undang-undang (UU) secara formal dapat dicabut menggunakan mekanisme putusan Mahkamah Konstitusi (MK). UU juga dinyatakan tidak berlaku, apabila telah digunakan UU yang baru. Sementara itu upaya Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Partai Buruh menggunakan jalan demonstrasi besar-besaran dengan mengepung Jakarta per 10 Agustus 2023 untuk mencabut UU.

Mencabut UU menggunakan demonstrasi tidak dikenal dalam mekanisme UUD 1945 hasil amandemen satu naskah. Yang pernah terjadi antara lain adalah demonstrasi besar (dan rusuh) secara insidentil membuat RUU KUHP ditunda pengesahannya, namun pemikiran bahwa suatu UU dapat ditunda menggunakan demonstrasi besar belum pernah terjadi.

Buruh bermaksud hendak terus berdemonstrasi, sebagaimana beberapa tahun terakhir, apabila UU 6/2023 tidak dicabut oleh presiden. Bahkan buruh berencana hendak memakzulkan presiden, apabila presiden menolak mencabut UU 6/2023. Buruh ingin mengulang tekanan demonstrasi seperti Mei 1998, yang presiden kemudian menyatakan berhenti.


Untuk memperbesar tekanan, buruh hendak menutup pelabuhan laut Tanjung Priok. Persoalannya adalah pelabuhan laut termasuk tempat-tempat terbuka untuk umum, yang dikecualikan dalam penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (2) UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Penutupan Pelabuhan laut secara paksa akan mengakibatkan pembubaran mogok massal secara tegas.

Baik AASB dan Partai Buruh sangat percaya diri bahwa demonstrasi per tanggal 10 Agustus 2023 akan berhasil mencabut UU 6/2023, sebagai demonstrasi damai terbesar sepanjang sejarah buruh tanpa kerusuhan dan tidak ada penindasan.

Bahkan sebagian aspirasi buruh juga menginginkan perluasan pencabutan berupa UU Kesehatan dan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dewasa ini, jumlah tenaga kerja industri manufaktur skala sedang dan besar di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sebanyak 2,9 juta orang.

Kemudian disebabkan menyaksikan perwakilan demonstrasi longmarch Bandung Jakarta yang pesertanya sekitar ratusan orang, atau kurang, namun angka sejuta buruh mungkin masih sulit terkumpul.

Rekam jejak demonstrasi buruh pun belum pernah mencapai sejuta buruh. Sulit melipatgandakan dari seratusan menjadi sejuta orang.

Jadi, aksi mengepung istana merdeka menggunakan sejuta buruh akan cenderung sebagai harapan saja, sekalipun buruh mengharapkan mahasiswa dan masyarakat lainnya turut bergabung.

Selama longmarch tidak terlihat peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat, maka tidak mudah berharap bahwa mahasiswa dan masyarakat turut aktif bergabung, maupun terbangkitkan demonstrasi besar Mei 1998 tanpa akumulasi demonstrasi besar-besaran setiap hari tanpa putus selama sebulan.

Gabungan Fraksi di DPR pendukung UU sulit memungkinkan terjadi demonstrasi besar.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya