Presiden Joko Widodo/Ist
Presiden Joko Widodo/Ist
Peraturan tersebut diterbitkan sejalan dengan status pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan berakhir dan status pandemi telah berubah menjadi penyakit endemik di Indonesia.
“Perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dilakukan pada masa pandemi,” demikian bunyi Perpres yang diteken Presiden Jokowi seperti dikutip Senin (7/8).
Dengan Perpres ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.
“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Perpres.
“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Perpres.
Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keppres 17/2023, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 48/2023.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38
Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30