Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI/Net

Politik

Kerja Pengawasan Bawaslu Diduga Dihalangi, DKPP Bakal Datangi KPU Kabupaten Agam

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja pengawasan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, diduga dihalang-halangi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Menyikapi itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengagendakan sidang pemeriksaan terhadap perkara tersebut, yang telah dilaporkan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Iska Asmarni dan Hendra Susilo.

Kedua pimpinan Bawaslu Kabupaten Agam itu mengadukan Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam yang bernama Edo Septiadi.


Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Yudia dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).

Dia menjelaskan, sidang perkara itu bakal digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (8/8) pukul 09.00 WIB.

"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan," demikian Yudia menambahkan.

Perkara yang diadukan dua anggota Bawaslu Kabupaten Agam itu, disebutkan dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu telah melarang proses pengawasan Pemilu serta mengusir Panwascam dalam pelaksanaan rapat terbuka pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten yang diselenggarakan KPU Kabupaten Agam pada 11 Mei 2023.

Selain itu, Teradu juga diduga melakukan hal serupa kepada Staf dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam dalam pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam pada 14 Mei 2023.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 1/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya