Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI/Net

Politik

Kerja Pengawasan Bawaslu Diduga Dihalangi, DKPP Bakal Datangi KPU Kabupaten Agam

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja pengawasan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, diduga dihalang-halangi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Menyikapi itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengagendakan sidang pemeriksaan terhadap perkara tersebut, yang telah dilaporkan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Iska Asmarni dan Hendra Susilo.

Kedua pimpinan Bawaslu Kabupaten Agam itu mengadukan Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam yang bernama Edo Septiadi.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Yudia dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).

Dia menjelaskan, sidang perkara itu bakal digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (8/8) pukul 09.00 WIB.

"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan," demikian Yudia menambahkan.

Perkara yang diadukan dua anggota Bawaslu Kabupaten Agam itu, disebutkan dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu telah melarang proses pengawasan Pemilu serta mengusir Panwascam dalam pelaksanaan rapat terbuka pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten yang diselenggarakan KPU Kabupaten Agam pada 11 Mei 2023.

Selain itu, Teradu juga diduga melakukan hal serupa kepada Staf dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam dalam pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam pada 14 Mei 2023.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 1/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Herman Deru Senang Narasumber Retret Prabowo hingga Mantan Presiden

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:40

Pramono-Rano Perintahkan JIS Jadi Kandang Persija

Sabtu, 22 Februari 2025 | 05:18

Perluasan Transjakarta Jabodetabekjur Pangkas Macet

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:29

Menjelang Ramadan, Harga Cabai di Bandar Lampung Makin Pedas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:15

Legislator Kebon Sirih Kawal 12 Program Prioritas Pramono-Rano

Sabtu, 22 Februari 2025 | 04:04

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Rano Karno Blusukan ke Rusunawa

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:14

Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis Kokoh

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:07

Nekat Study Tour, Kepsek di Jabar Langsung Dinonaktifkan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:43

Halal Kulture Distrik Jakarta Suguhkan Energi Baru Muslim Muda

Sabtu, 22 Februari 2025 | 02:28

Selengkapnya