Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI/Net

Politik

Kerja Pengawasan Bawaslu Diduga Dihalangi, DKPP Bakal Datangi KPU Kabupaten Agam

SENIN, 07 AGUSTUS 2023 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja pengawasan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024, diduga dihalang-halangi jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Menyikapi itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengagendakan sidang pemeriksaan terhadap perkara tersebut, yang telah dilaporkan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Iska Asmarni dan Hendra Susilo.

Kedua pimpinan Bawaslu Kabupaten Agam itu mengadukan Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam yang bernama Edo Septiadi.


Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar Yudia dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).

Dia menjelaskan, sidang perkara itu bakal digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (8/8) pukul 09.00 WIB.

"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan," demikian Yudia menambahkan.

Perkara yang diadukan dua anggota Bawaslu Kabupaten Agam itu, disebutkan dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu telah melarang proses pengawasan Pemilu serta mengusir Panwascam dalam pelaksanaan rapat terbuka pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten yang diselenggarakan KPU Kabupaten Agam pada 11 Mei 2023.

Selain itu, Teradu juga diduga melakukan hal serupa kepada Staf dan Anggota Bawaslu Kabupaten Agam dalam pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam pada 14 Mei 2023.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 1/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya