Berita

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

Komentari Gugatan Usia Capres-Cawapres, PDIP: Yang Sudah Ada, Kita Jalankan

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDI Perjuangan angkat bicara perihal gugatan uji materi tentang batas minimal usia  capres-cawapres yang tengah digodok di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai bahwa peraturan terkait batas usia capres-cawapres yang telah berlaku selama ini sedianya bisa tetap dijalankan.

“Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini itulah yang kita jalankan bersama-sama,” kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8).


Terlebih, kata Hasto, berdasarkan hasil kajian DPP PDIP bersama para ahli hukum tata negara bahwa batas usia capres-cawapres merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi wilayah DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

“Kemudian berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-perundangan yang ada,” terangnya.

Di sisi lain, lanjut Hasto, secara bersamaan yang terjadi hari ini bahwa PDIP terus menggembleng calon-calon pemimpin muda agar menjadi pemimpin yang berkarakter.

“Punya kesadaran ideologis, punya kemampuan di dalam mentransformasi kemajuan bagi Indonesia raya kita,” pungkasnya.

Gugatan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dilayangkan oleh tiga pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

Hingga saat ini, permohonan Nomor 29/PUU-XXI/2024 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum tersebut masih digodok di MK.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya