Berita

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

Komentari Gugatan Usia Capres-Cawapres, PDIP: Yang Sudah Ada, Kita Jalankan

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDI Perjuangan angkat bicara perihal gugatan uji materi tentang batas minimal usia  capres-cawapres yang tengah digodok di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai bahwa peraturan terkait batas usia capres-cawapres yang telah berlaku selama ini sedianya bisa tetap dijalankan.

“Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini itulah yang kita jalankan bersama-sama,” kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8).


Terlebih, kata Hasto, berdasarkan hasil kajian DPP PDIP bersama para ahli hukum tata negara bahwa batas usia capres-cawapres merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi wilayah DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

“Kemudian berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-perundangan yang ada,” terangnya.

Di sisi lain, lanjut Hasto, secara bersamaan yang terjadi hari ini bahwa PDIP terus menggembleng calon-calon pemimpin muda agar menjadi pemimpin yang berkarakter.

“Punya kesadaran ideologis, punya kemampuan di dalam mentransformasi kemajuan bagi Indonesia raya kita,” pungkasnya.

Gugatan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dilayangkan oleh tiga pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

Hingga saat ini, permohonan Nomor 29/PUU-XXI/2024 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum tersebut masih digodok di MK.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya