Berita

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

Komentari Gugatan Usia Capres-Cawapres, PDIP: Yang Sudah Ada, Kita Jalankan

SABTU, 05 AGUSTUS 2023 | 18:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDI Perjuangan angkat bicara perihal gugatan uji materi tentang batas minimal usia  capres-cawapres yang tengah digodok di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai bahwa peraturan terkait batas usia capres-cawapres yang telah berlaku selama ini sedianya bisa tetap dijalankan.

“Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini itulah yang kita jalankan bersama-sama,” kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8).


Terlebih, kata Hasto, berdasarkan hasil kajian DPP PDIP bersama para ahli hukum tata negara bahwa batas usia capres-cawapres merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi wilayah DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

“Kemudian berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-perundangan yang ada,” terangnya.

Di sisi lain, lanjut Hasto, secara bersamaan yang terjadi hari ini bahwa PDIP terus menggembleng calon-calon pemimpin muda agar menjadi pemimpin yang berkarakter.

“Punya kesadaran ideologis, punya kemampuan di dalam mentransformasi kemajuan bagi Indonesia raya kita,” pungkasnya.

Gugatan batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dilayangkan oleh tiga pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.

Hingga saat ini, permohonan Nomor 29/PUU-XXI/2024 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum tersebut masih digodok di MK.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya