Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL

Presisi

Miliki Senpi Ilegal Hingga Tewaskan Anggota Densus 88, Bripka IG Dipecat

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 22:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian terhadap Bripka IG, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

Putusan itu merupakan buntut tewasnya seorang anggota Densus 88 Antiteror bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (4/8), menjelaskan, putusan itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (3/8).


"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ramadhan, dalam keterangannya.

Pada sidang itu, Bripka IG terbukti telah menguasai atau menyimpan komponen senjata api (Senpi) yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan diperjualbelikan.

Pada sidang KKEP itu, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, bertindak sebagai ketua, Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Rudy Mulyanto sebagai wakil ketua, diperkuat anggota Tim Komisi Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri, AKBP Kholiq Iman Santoso, anggota Tim Komisi Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, AKBP Endang Werdiningsih, dan Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, AKBP Heru Waluyo.

Bripka IG dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya