Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti/Net

Politik

Soal Batas Minimum Usia Capres-Cawapres, Ray Rangkuti: MK Tak Berhak Mengubah

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 15:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengubahan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak bisa diubah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan uji materiil suatu norma hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/8).

"Bukan wilayah MK. Sebab, pemohon sendiri tidak sedang mendalilkan bahwa pembatasan usia itu adalah bertentangan dengan konstitusi," ujar dia.


Selain itu, mantan aktivis '98 itu juga memperhatikan, keterangan Presiden Joko Widodo dan DPR RI dalam sidang lanjutan yang digelar MK pada Selasa (1/8), menandakan adanya upaya perubahan batas usia minimum dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pada momen itu, Jokowi melalui Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia Capres-Cawapres berada di tangan pembentuk UU.

Namun, Presiden dua periode itu mendorong pengaturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan sinyal dukungan pengubahan batas usia Capres-Cawapres.

Sosok yang kerap disapa Habib tersebut mengacu pada aturan serupa di berbagai negara di dunia. Di mana, dia mengatakan, ada 45 negara yang memberikan syarat minimal usia Capres-Cawapres adalah 35 tahun.

"Pemohon dan pembuat UU sepakat perlunya revisi batas usia capres. Maka sesuatu yang bisa diselesaikan melalui mekanisme politik, tidak perlu harus sampai ke meja peradilan," tuturnya.

Maka dari itu, Ray mendorong agar MK bisa memperhatikan pertimbangan yang disampaikannya terkait batas minimal usia Capres-Cawapres.

"Maka MK cukup membuat keputusan bahwa permohonan ini ditolak, sebab substansi yang diuji tidak berhubungan dengan UU yang bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya