Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti/Net

Politik

Soal Batas Minimum Usia Capres-Cawapres, Ray Rangkuti: MK Tak Berhak Mengubah

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 15:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengubahan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak bisa diubah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan uji materiil suatu norma hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/8).

"Bukan wilayah MK. Sebab, pemohon sendiri tidak sedang mendalilkan bahwa pembatasan usia itu adalah bertentangan dengan konstitusi," ujar dia.


Selain itu, mantan aktivis '98 itu juga memperhatikan, keterangan Presiden Joko Widodo dan DPR RI dalam sidang lanjutan yang digelar MK pada Selasa (1/8), menandakan adanya upaya perubahan batas usia minimum dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pada momen itu, Jokowi melalui Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia Capres-Cawapres berada di tangan pembentuk UU.

Namun, Presiden dua periode itu mendorong pengaturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan sinyal dukungan pengubahan batas usia Capres-Cawapres.

Sosok yang kerap disapa Habib tersebut mengacu pada aturan serupa di berbagai negara di dunia. Di mana, dia mengatakan, ada 45 negara yang memberikan syarat minimal usia Capres-Cawapres adalah 35 tahun.

"Pemohon dan pembuat UU sepakat perlunya revisi batas usia capres. Maka sesuatu yang bisa diselesaikan melalui mekanisme politik, tidak perlu harus sampai ke meja peradilan," tuturnya.

Maka dari itu, Ray mendorong agar MK bisa memperhatikan pertimbangan yang disampaikannya terkait batas minimal usia Capres-Cawapres.

"Maka MK cukup membuat keputusan bahwa permohonan ini ditolak, sebab substansi yang diuji tidak berhubungan dengan UU yang bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya