Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti/Net

Politik

Soal Batas Minimum Usia Capres-Cawapres, Ray Rangkuti: MK Tak Berhak Mengubah

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 15:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengubahan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu, tidak bisa diubah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan uji materiil suatu norma hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/8).

"Bukan wilayah MK. Sebab, pemohon sendiri tidak sedang mendalilkan bahwa pembatasan usia itu adalah bertentangan dengan konstitusi," ujar dia.


Selain itu, mantan aktivis '98 itu juga memperhatikan, keterangan Presiden Joko Widodo dan DPR RI dalam sidang lanjutan yang digelar MK pada Selasa (1/8), menandakan adanya upaya perubahan batas usia minimum dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pada momen itu, Jokowi melalui Staf Ahli Kemendagri, Togap Simangunsong menyatakan, kebijakan batas minimum usia Capres-Cawapres berada di tangan pembentuk UU.

Namun, Presiden dua periode itu mendorong pengaturan batas minimum usia Capres-Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kondisi bangsa dan ketatanegaraan.

Sementara, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan sinyal dukungan pengubahan batas usia Capres-Cawapres.

Sosok yang kerap disapa Habib tersebut mengacu pada aturan serupa di berbagai negara di dunia. Di mana, dia mengatakan, ada 45 negara yang memberikan syarat minimal usia Capres-Cawapres adalah 35 tahun.

"Pemohon dan pembuat UU sepakat perlunya revisi batas usia capres. Maka sesuatu yang bisa diselesaikan melalui mekanisme politik, tidak perlu harus sampai ke meja peradilan," tuturnya.

Maka dari itu, Ray mendorong agar MK bisa memperhatikan pertimbangan yang disampaikannya terkait batas minimal usia Capres-Cawapres.

"Maka MK cukup membuat keputusan bahwa permohonan ini ditolak, sebab substansi yang diuji tidak berhubungan dengan UU yang bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Ijazah Gibran cuma Berdasarkan Surat Keterangan Penyetaraan

Kamis, 24 September 2026 | 04:29

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija

Kamis, 24 September 2026 | 04:13

Pemerintah Utamakan Pembinaan Bukan Tindakan Hukum soal Wajib Halal

Kamis, 24 September 2026 | 04:00

Muktamar NU Tercoreng Dugaan Duit RP480 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 03:38

Rano Karno Bidik Jakarta Jadi Kota Sinema

Kamis, 24 September 2026 | 03:28

Industri Percetakan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 03:12

Ternyata KPU Tak Verifikasi Ijazah Gibran

Kamis, 24 September 2026 | 02:54

Kevin Diks Resmi Kapten Timnas Garuda

Kamis, 24 September 2026 | 02:31

Peran Negara terhadap Transformasi Teknologi Digital dan Amputasi Data

Kamis, 24 September 2026 | 02:14

Indonesia Tambah Lima Perunggu di Asian Games 2026

Kamis, 24 September 2026 | 01:31

Selengkapnya