Berita

Mantan asisten profesor kimia dari City College, New York, Amerika Serikat, Jorge Alberto Ramos/Net

Dunia

Mantan Asisten Profesor AS Terlibat Kasus Penyelundupan Manusia dan Kekerasan Seksual

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 12:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang mantan asisten profesor kimia dari City College, New York, Amerika Serikat, menghadapi tuduhan serius atas skema penyelundupan manusia dan kekerasan seksual terhadap tiga wanita dari El Salvador.

Skandal itu terungkap setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan intensif kepada pria bernama Jorge Alberto Ramos (43 tahun) itu selama beberapa tahun, dan berhasil menangkapnya pada Kamis (3/8).

Menurut surat dakwaan yang diajukan di pengadilan federal Manhattan, mantan asisten profesor itu diduga melakukan skema penyelundupan orang dan pemerkosaan dalam waktu yang cukup lama, yaitu sejak  2013 hingga 2023.


Modus operasi yang digunakan Ramos yaitu dengan membujuk korban untuk datang ke AS dengan menjanjikan mereka kehidupan yang lebih baik dan kesempatan pendidikan.

Ia juga diketahui menggunakan perasaan sayang dan kepeduliannya kepada korban yang mayoritas perempuan, dan kepada keluarga mereka di El Salvador untuk memanipulasi korban.

Setelah berhasil membawa para korban ke AS, Ramos justru mengubah perilakunya secara drastis. Ia diduga melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap mereka, serta mengancam akan melaporkan mereka ke petugas imigrasi, agar ditahan.

"Ramos memangsa wanita yang rentan (sekitar umur 18-25) dengan janji kehidupan yang lebih baik dan menyelundupkan mereka ke New York sehingga dia dapat mengeksploitasi tubuh mereka untuk kepuasan seksualnya sendiri," ujar Pengacara AS Damian Williams dalam pengadilan tersebut, seperti dimuat The Star, Jumat (4/8).

Atas tindakan kejinya itu, Ramos menghadapi berbagai tuduhan, termasuk dua tuduhan bujukan untuk melakukan aktivitas seksual yang melanggar hukum, dan konspirasi mengenai keterlibatannya dalam penyelundupan dan menyembunyikan manusia.

Jika terbukti bersalah, mantan profesor itu dapat dihadapkan pada hukuman penjara puluhan tahun.

Saat ini, pengacaranya menolak memberikan komentar saat ini. Sidang lanjutan akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menghadirkan Ramos di depan hukum dan menjalani proses peradilan yang adil.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya