Berita

Mantan asisten profesor kimia dari City College, New York, Amerika Serikat, Jorge Alberto Ramos/Net

Dunia

Mantan Asisten Profesor AS Terlibat Kasus Penyelundupan Manusia dan Kekerasan Seksual

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 12:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang mantan asisten profesor kimia dari City College, New York, Amerika Serikat, menghadapi tuduhan serius atas skema penyelundupan manusia dan kekerasan seksual terhadap tiga wanita dari El Salvador.

Skandal itu terungkap setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan intensif kepada pria bernama Jorge Alberto Ramos (43 tahun) itu selama beberapa tahun, dan berhasil menangkapnya pada Kamis (3/8).

Menurut surat dakwaan yang diajukan di pengadilan federal Manhattan, mantan asisten profesor itu diduga melakukan skema penyelundupan orang dan pemerkosaan dalam waktu yang cukup lama, yaitu sejak  2013 hingga 2023.


Modus operasi yang digunakan Ramos yaitu dengan membujuk korban untuk datang ke AS dengan menjanjikan mereka kehidupan yang lebih baik dan kesempatan pendidikan.

Ia juga diketahui menggunakan perasaan sayang dan kepeduliannya kepada korban yang mayoritas perempuan, dan kepada keluarga mereka di El Salvador untuk memanipulasi korban.

Setelah berhasil membawa para korban ke AS, Ramos justru mengubah perilakunya secara drastis. Ia diduga melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap mereka, serta mengancam akan melaporkan mereka ke petugas imigrasi, agar ditahan.

"Ramos memangsa wanita yang rentan (sekitar umur 18-25) dengan janji kehidupan yang lebih baik dan menyelundupkan mereka ke New York sehingga dia dapat mengeksploitasi tubuh mereka untuk kepuasan seksualnya sendiri," ujar Pengacara AS Damian Williams dalam pengadilan tersebut, seperti dimuat The Star, Jumat (4/8).

Atas tindakan kejinya itu, Ramos menghadapi berbagai tuduhan, termasuk dua tuduhan bujukan untuk melakukan aktivitas seksual yang melanggar hukum, dan konspirasi mengenai keterlibatannya dalam penyelundupan dan menyembunyikan manusia.

Jika terbukti bersalah, mantan profesor itu dapat dihadapkan pada hukuman penjara puluhan tahun.

Saat ini, pengacaranya menolak memberikan komentar saat ini. Sidang lanjutan akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menghadirkan Ramos di depan hukum dan menjalani proses peradilan yang adil.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya