Berita

Mantan asisten profesor kimia dari City College, New York, Amerika Serikat, Jorge Alberto Ramos/Net

Dunia

Mantan Asisten Profesor AS Terlibat Kasus Penyelundupan Manusia dan Kekerasan Seksual

JUMAT, 04 AGUSTUS 2023 | 12:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang mantan asisten profesor kimia dari City College, New York, Amerika Serikat, menghadapi tuduhan serius atas skema penyelundupan manusia dan kekerasan seksual terhadap tiga wanita dari El Salvador.

Skandal itu terungkap setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan intensif kepada pria bernama Jorge Alberto Ramos (43 tahun) itu selama beberapa tahun, dan berhasil menangkapnya pada Kamis (3/8).

Menurut surat dakwaan yang diajukan di pengadilan federal Manhattan, mantan asisten profesor itu diduga melakukan skema penyelundupan orang dan pemerkosaan dalam waktu yang cukup lama, yaitu sejak  2013 hingga 2023.


Modus operasi yang digunakan Ramos yaitu dengan membujuk korban untuk datang ke AS dengan menjanjikan mereka kehidupan yang lebih baik dan kesempatan pendidikan.

Ia juga diketahui menggunakan perasaan sayang dan kepeduliannya kepada korban yang mayoritas perempuan, dan kepada keluarga mereka di El Salvador untuk memanipulasi korban.

Setelah berhasil membawa para korban ke AS, Ramos justru mengubah perilakunya secara drastis. Ia diduga melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap mereka, serta mengancam akan melaporkan mereka ke petugas imigrasi, agar ditahan.

"Ramos memangsa wanita yang rentan (sekitar umur 18-25) dengan janji kehidupan yang lebih baik dan menyelundupkan mereka ke New York sehingga dia dapat mengeksploitasi tubuh mereka untuk kepuasan seksualnya sendiri," ujar Pengacara AS Damian Williams dalam pengadilan tersebut, seperti dimuat The Star, Jumat (4/8).

Atas tindakan kejinya itu, Ramos menghadapi berbagai tuduhan, termasuk dua tuduhan bujukan untuk melakukan aktivitas seksual yang melanggar hukum, dan konspirasi mengenai keterlibatannya dalam penyelundupan dan menyembunyikan manusia.

Jika terbukti bersalah, mantan profesor itu dapat dihadapkan pada hukuman penjara puluhan tahun.

Saat ini, pengacaranya menolak memberikan komentar saat ini. Sidang lanjutan akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menghadirkan Ramos di depan hukum dan menjalani proses peradilan yang adil.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya