Berita

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo/RMOL

Hukum

Tujuh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Tipikor

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 12:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo pada Kamis (3/8).

Agenda sidang adalah pemeriksaan tujuh saksi bagi tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

"Hari ini rencananya pemeriksaan saksi, ada beberapa orang?" tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.


"Tujuh orang," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun tujuh saksi yang dihadirkan Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi Bakti/Ketua Pokja Pengadaan Penyedia yakni Gumala Warman, Kadiv Hukum Bakti/Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia yakni Darien Aldiano, anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya Seni Sri Damayanti, Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara Avrinson Budi Hotman Simarmata.

Selanjutnya, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkit Hasudungan Situmorang, Tenaga Ahli Transmisi yakni Roby Dony Prahmono.

Dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka.

Yaitu mantan Menkominfo Johnny G. Plate, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.

Keenam terdakwa telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Serta untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsider Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya