Berita

Ilustrasi gas elpiji 3 kilogram/Net

Nusantara

Keluarkan Surat Edaran, Walikota Pagar Alam Bakal Sanksi ASN yang Kedapatan Beli Gas 3 Kg

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 06:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah Surat Edaran (SE) dikeluarkan Walikota kota Pagar Alam Alpian Maskoni terkait penggunaan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram oleh aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SE nomor:510/141/DISP2KUM/2-23 tersebut, seluruh ASN, CPNS, PPPK di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam dilarang menggunakan tabung gas 3 kg. Tak hanya ASN, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) seperti rumah makan, restoran, catering dan perhotelan juga dilarang menggunakan tabung gas melon.

SE itu dikeluarkan buntut dari kelangkaan tabung gas 3 kg di Pagar Alam yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.


Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pagar Alam, Syamsul Bahri Burlian mengatakan, masyarakat saat ini sedang mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kilogram. Mereka pun kini telah mengingatkan kepada seluruh agen dan para penjual gas melon agar menjual tabung gas melon tepat sasaran kepada masyarakat miskin.

“Jika masih melanggar kami akan beri sanksi tegas. Contohnya penundaan pangkat dan sebagainya,”kata Syamsul kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (2/8).

Syamsul meminta semua PNS dan pihak-pihak tidak berhak menerima subsidi gas dari pemerintah untuk berempati kepada masyarakat serta membangun kesadaran diri bahwa gas melon memang diperuntukkan untuk warga kurang mampu.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Mastulah Muchlis menambahkan, pihaknya sudah mensosialisasikan larangan ini ke seluruh dinas di lingkup Pemkot Pagar Alam serta mendatangi agen-agen gas yang ada supaya tidak menjualnya kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

"Sejak kemarin kami sudah berkeliling menyampaikan larangan PNS membeli gas melon termasuk kami juga mendatangi para agen gas menyampaikan larangan serupa dan jika masyarakat masih melihat ada PNS maupun pemilik rumah makan dan restoran ataupun pihak yang tidak berhak lainnya masih membeli gas melon ini maka silahkan laporkan kepada kami agar bisa kami tindak,” ujarnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya