Berita

Mantan Presiden AS, Donald Trump/Net

Dunia

Hadapi Beberapa Dakwaan Serius, Donald Trump Bisa Divonis "Hukuman Mati"

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 03:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dakwaan hukum yang dihadapi oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diyakini bisa membuat dia menerima vonis "hukuman mati".

Pakar hukum dari West Coast Trial Lawyers sekaligus mantan jaksa federal, Neama Rahmani berpendapat, dengan usia Trump yang sudah menginjak 77 tahun, maka hukuman yang dijatuhi padanya seakan-akan seperti hukuman mati.
 
"Trump berusia 77 tahun, jadi setiap hukuman yang signifikan pada dasarnya akan menjadi hukuman mati bagi mantan presiden," kata Rahmani, seperti dimuat Newsweek, Rabu (2/8).


Pada Selasa (1/8), Penasihat Khusus Jack Smith mengumumkan dakwaan federal terhadap Trump sehubungan dengan kerusuhan 6 Januari 2021 di Capitol Hill dan dugaan upaya untuk membatalkan hasil pemilu 2020.

Surat dakwaan tersebut mencantumkan beberapa dakwaan terhadap Trump, termasuk konspirasi untuk menipu Amerika Serikat, konspirasi terhadap hak, konspirasi untuk menghalangi proses resmi dan menghalangi serta upaya untuk menghalangi proses resmi.

"Serangan terhadap Capitol Hill pada 6 Januari 2021 merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di kursi demokrasi Amerika. Itu dipicu oleh kebohongan, kebohongan oleh terdakwa yang ditujukan untuk menghalangi fungsi dasar pemerintah AS, proses pengumpulan, penghitungan, dan pengesahan hasil pemilihan presiden," jelas Smith.

Selain dakwaan pada Selasa, Trump juga didakwa oleh Smith awal tahun ini atas dugaan kesalahan penanganan dokumen rahasia yang ditemukan dari kediamannya di Mar-a-Lago pada musim panas lalu, serta dakwaan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan karena diduga memalsukan catatan bisnis selama kampanye 2016.

Kendati begitu, dengan pedoman hukum, Rahmani mencatat, Trump kemungkinan tidak akan dihukum hingga batas maksimum jika terbukti bersalah.

"Tuduhan federal khususnya membawa potensi hukuman yang signifikan, sekitar 5, 10, atau 20 tahun penjara," kata Rahmani.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya