Berita

Mantan Presiden AS, Donald Trump/Net

Dunia

Hadapi Beberapa Dakwaan Serius, Donald Trump Bisa Divonis "Hukuman Mati"

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 03:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dakwaan hukum yang dihadapi oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diyakini bisa membuat dia menerima vonis "hukuman mati".

Pakar hukum dari West Coast Trial Lawyers sekaligus mantan jaksa federal, Neama Rahmani berpendapat, dengan usia Trump yang sudah menginjak 77 tahun, maka hukuman yang dijatuhi padanya seakan-akan seperti hukuman mati.
 
"Trump berusia 77 tahun, jadi setiap hukuman yang signifikan pada dasarnya akan menjadi hukuman mati bagi mantan presiden," kata Rahmani, seperti dimuat Newsweek, Rabu (2/8).


Pada Selasa (1/8), Penasihat Khusus Jack Smith mengumumkan dakwaan federal terhadap Trump sehubungan dengan kerusuhan 6 Januari 2021 di Capitol Hill dan dugaan upaya untuk membatalkan hasil pemilu 2020.

Surat dakwaan tersebut mencantumkan beberapa dakwaan terhadap Trump, termasuk konspirasi untuk menipu Amerika Serikat, konspirasi terhadap hak, konspirasi untuk menghalangi proses resmi dan menghalangi serta upaya untuk menghalangi proses resmi.

"Serangan terhadap Capitol Hill pada 6 Januari 2021 merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di kursi demokrasi Amerika. Itu dipicu oleh kebohongan, kebohongan oleh terdakwa yang ditujukan untuk menghalangi fungsi dasar pemerintah AS, proses pengumpulan, penghitungan, dan pengesahan hasil pemilihan presiden," jelas Smith.

Selain dakwaan pada Selasa, Trump juga didakwa oleh Smith awal tahun ini atas dugaan kesalahan penanganan dokumen rahasia yang ditemukan dari kediamannya di Mar-a-Lago pada musim panas lalu, serta dakwaan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan karena diduga memalsukan catatan bisnis selama kampanye 2016.

Kendati begitu, dengan pedoman hukum, Rahmani mencatat, Trump kemungkinan tidak akan dihukum hingga batas maksimum jika terbukti bersalah.

"Tuduhan federal khususnya membawa potensi hukuman yang signifikan, sekitar 5, 10, atau 20 tahun penjara," kata Rahmani.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya