Berita

Mantan Presiden AS, Donald Trump/Net

Dunia

Hadapi Beberapa Dakwaan Serius, Donald Trump Bisa Divonis "Hukuman Mati"

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 03:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dakwaan hukum yang dihadapi oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diyakini bisa membuat dia menerima vonis "hukuman mati".

Pakar hukum dari West Coast Trial Lawyers sekaligus mantan jaksa federal, Neama Rahmani berpendapat, dengan usia Trump yang sudah menginjak 77 tahun, maka hukuman yang dijatuhi padanya seakan-akan seperti hukuman mati.
 
"Trump berusia 77 tahun, jadi setiap hukuman yang signifikan pada dasarnya akan menjadi hukuman mati bagi mantan presiden," kata Rahmani, seperti dimuat Newsweek, Rabu (2/8).


Pada Selasa (1/8), Penasihat Khusus Jack Smith mengumumkan dakwaan federal terhadap Trump sehubungan dengan kerusuhan 6 Januari 2021 di Capitol Hill dan dugaan upaya untuk membatalkan hasil pemilu 2020.

Surat dakwaan tersebut mencantumkan beberapa dakwaan terhadap Trump, termasuk konspirasi untuk menipu Amerika Serikat, konspirasi terhadap hak, konspirasi untuk menghalangi proses resmi dan menghalangi serta upaya untuk menghalangi proses resmi.

"Serangan terhadap Capitol Hill pada 6 Januari 2021 merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di kursi demokrasi Amerika. Itu dipicu oleh kebohongan, kebohongan oleh terdakwa yang ditujukan untuk menghalangi fungsi dasar pemerintah AS, proses pengumpulan, penghitungan, dan pengesahan hasil pemilihan presiden," jelas Smith.

Selain dakwaan pada Selasa, Trump juga didakwa oleh Smith awal tahun ini atas dugaan kesalahan penanganan dokumen rahasia yang ditemukan dari kediamannya di Mar-a-Lago pada musim panas lalu, serta dakwaan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan karena diduga memalsukan catatan bisnis selama kampanye 2016.

Kendati begitu, dengan pedoman hukum, Rahmani mencatat, Trump kemungkinan tidak akan dihukum hingga batas maksimum jika terbukti bersalah.

"Tuduhan federal khususnya membawa potensi hukuman yang signifikan, sekitar 5, 10, atau 20 tahun penjara," kata Rahmani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya