Berita

Mantan Presiden AS, Donald Trump/Net

Dunia

Hadapi Beberapa Dakwaan Serius, Donald Trump Bisa Divonis "Hukuman Mati"

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 03:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dakwaan hukum yang dihadapi oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diyakini bisa membuat dia menerima vonis "hukuman mati".

Pakar hukum dari West Coast Trial Lawyers sekaligus mantan jaksa federal, Neama Rahmani berpendapat, dengan usia Trump yang sudah menginjak 77 tahun, maka hukuman yang dijatuhi padanya seakan-akan seperti hukuman mati.
 
"Trump berusia 77 tahun, jadi setiap hukuman yang signifikan pada dasarnya akan menjadi hukuman mati bagi mantan presiden," kata Rahmani, seperti dimuat Newsweek, Rabu (2/8).


Pada Selasa (1/8), Penasihat Khusus Jack Smith mengumumkan dakwaan federal terhadap Trump sehubungan dengan kerusuhan 6 Januari 2021 di Capitol Hill dan dugaan upaya untuk membatalkan hasil pemilu 2020.

Surat dakwaan tersebut mencantumkan beberapa dakwaan terhadap Trump, termasuk konspirasi untuk menipu Amerika Serikat, konspirasi terhadap hak, konspirasi untuk menghalangi proses resmi dan menghalangi serta upaya untuk menghalangi proses resmi.

"Serangan terhadap Capitol Hill pada 6 Januari 2021 merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di kursi demokrasi Amerika. Itu dipicu oleh kebohongan, kebohongan oleh terdakwa yang ditujukan untuk menghalangi fungsi dasar pemerintah AS, proses pengumpulan, penghitungan, dan pengesahan hasil pemilihan presiden," jelas Smith.

Selain dakwaan pada Selasa, Trump juga didakwa oleh Smith awal tahun ini atas dugaan kesalahan penanganan dokumen rahasia yang ditemukan dari kediamannya di Mar-a-Lago pada musim panas lalu, serta dakwaan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan karena diduga memalsukan catatan bisnis selama kampanye 2016.

Kendati begitu, dengan pedoman hukum, Rahmani mencatat, Trump kemungkinan tidak akan dihukum hingga batas maksimum jika terbukti bersalah.

"Tuduhan federal khususnya membawa potensi hukuman yang signifikan, sekitar 5, 10, atau 20 tahun penjara," kata Rahmani.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya