Berita

Mantan Presiden AS, Donald Trump/Net

Dunia

Hadapi Beberapa Dakwaan Serius, Donald Trump Bisa Divonis "Hukuman Mati"

KAMIS, 03 AGUSTUS 2023 | 03:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dakwaan hukum yang dihadapi oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diyakini bisa membuat dia menerima vonis "hukuman mati".

Pakar hukum dari West Coast Trial Lawyers sekaligus mantan jaksa federal, Neama Rahmani berpendapat, dengan usia Trump yang sudah menginjak 77 tahun, maka hukuman yang dijatuhi padanya seakan-akan seperti hukuman mati.
 
"Trump berusia 77 tahun, jadi setiap hukuman yang signifikan pada dasarnya akan menjadi hukuman mati bagi mantan presiden," kata Rahmani, seperti dimuat Newsweek, Rabu (2/8).


Pada Selasa (1/8), Penasihat Khusus Jack Smith mengumumkan dakwaan federal terhadap Trump sehubungan dengan kerusuhan 6 Januari 2021 di Capitol Hill dan dugaan upaya untuk membatalkan hasil pemilu 2020.

Surat dakwaan tersebut mencantumkan beberapa dakwaan terhadap Trump, termasuk konspirasi untuk menipu Amerika Serikat, konspirasi terhadap hak, konspirasi untuk menghalangi proses resmi dan menghalangi serta upaya untuk menghalangi proses resmi.

"Serangan terhadap Capitol Hill pada 6 Januari 2021 merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya di kursi demokrasi Amerika. Itu dipicu oleh kebohongan, kebohongan oleh terdakwa yang ditujukan untuk menghalangi fungsi dasar pemerintah AS, proses pengumpulan, penghitungan, dan pengesahan hasil pemilihan presiden," jelas Smith.

Selain dakwaan pada Selasa, Trump juga didakwa oleh Smith awal tahun ini atas dugaan kesalahan penanganan dokumen rahasia yang ditemukan dari kediamannya di Mar-a-Lago pada musim panas lalu, serta dakwaan oleh Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan karena diduga memalsukan catatan bisnis selama kampanye 2016.

Kendati begitu, dengan pedoman hukum, Rahmani mencatat, Trump kemungkinan tidak akan dihukum hingga batas maksimum jika terbukti bersalah.

"Tuduhan federal khususnya membawa potensi hukuman yang signifikan, sekitar 5, 10, atau 20 tahun penjara," kata Rahmani.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya