Berita

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Setelah Terima Salinan Putusan MA, KPK Segera Jebloskan Mardani Maming ke Penjara

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 22:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal jebloskan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming jika sudah terima petikan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan soal Kasasi yang diajukan Maming ditolak oleh MA.

"Belum ada pemberitahuan resmi, tentunya kami akan tunggu dahulu pemberitahuan resmi dari MA," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Ali menjelaskan, ketika petikan putusan Kasasi dari MA sudah diterima, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan kepada Jaksa Eksekutor KPK untuk dilakukan eksekusi.

"Secara teknis, ketika kemudian dinyatakan bersalah di tingkat pertama, di tingkat banding, karena (Kasasi) ditolak tentu perkara memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman di putusan terakhir, di pengadilan tinggi," terangnya.

"Oleh karena itu, artinya perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan kemudian divonis," kata Ali menekankan.

Dari putusan tersebut, Ali kembali menyinggung ketika di awal penanganan perkara suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu ini, terdapat beberapa pihak yang mencoba membangun sebuah opini bahwa penanganan kasus yang menjerat Maming adalah sebuah kriminalisasi dan politisasi.

"Dengan ditolaknya Kasasinya artinya perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka terbantah itu semua. Kami pastikan, setiap penindakan, setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, murni penegakan hukum, tidak ada unsur kriminalisasi ataupun politisasi, ataupun di luar penegakan hukum," pungkas Ali.

Mengutip laman Mahkamah Agung RI, putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023.

“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” demikian bunyi putusan kasasi Mardani H Maming dikutip redaksi, Rabu (2/8).

Mardani Maming sebelumnya mengajukan Kasasi pada Senin (19/6). Kasasi tersebut diajukan setelah ia divonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

PT Banjarmasin menolak banding Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya dianggap mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Vonis tersebut lebih berat dari putusan PT Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Serbu Kuliner Minang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:59

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Obor Api Abadi Mrapen untuk Rakernas IV PDIP Tiba di Batang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:28

Mubadala Energy Kembali Temukan Sumur Gas Baru di Laut Andaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:59

Rocky Gerung Dicap Perusak Bangsa oleh Anak Buah Hercules

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:41

Deal dengan Kanada

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:24

Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:04

Zulhas Dorong Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Forum APEC

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:40

DPR: Kalau Saya Jadi Nadiem, Saya Sudah Mengundurkan Diri

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:20

2 Kapal dan 3 Helikopter Polairud Siap Amankan KTT WWF

Minggu, 19 Mei 2024 | 00:59

Selengkapnya