Berita

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Setelah Terima Salinan Putusan MA, KPK Segera Jebloskan Mardani Maming ke Penjara

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 22:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal jebloskan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming jika sudah terima petikan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan soal Kasasi yang diajukan Maming ditolak oleh MA.

"Belum ada pemberitahuan resmi, tentunya kami akan tunggu dahulu pemberitahuan resmi dari MA," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Ali menjelaskan, ketika petikan putusan Kasasi dari MA sudah diterima, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan kepada Jaksa Eksekutor KPK untuk dilakukan eksekusi.

"Secara teknis, ketika kemudian dinyatakan bersalah di tingkat pertama, di tingkat banding, karena (Kasasi) ditolak tentu perkara memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman di putusan terakhir, di pengadilan tinggi," terangnya.

"Oleh karena itu, artinya perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan kemudian divonis," kata Ali menekankan.

Dari putusan tersebut, Ali kembali menyinggung ketika di awal penanganan perkara suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu ini, terdapat beberapa pihak yang mencoba membangun sebuah opini bahwa penanganan kasus yang menjerat Maming adalah sebuah kriminalisasi dan politisasi.

"Dengan ditolaknya Kasasinya artinya perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka terbantah itu semua. Kami pastikan, setiap penindakan, setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, murni penegakan hukum, tidak ada unsur kriminalisasi ataupun politisasi, ataupun di luar penegakan hukum," pungkas Ali.

Mengutip laman Mahkamah Agung RI, putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023.

“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” demikian bunyi putusan kasasi Mardani H Maming dikutip redaksi, Rabu (2/8).

Mardani Maming sebelumnya mengajukan Kasasi pada Senin (19/6). Kasasi tersebut diajukan setelah ia divonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

PT Banjarmasin menolak banding Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya dianggap mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Vonis tersebut lebih berat dari putusan PT Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya