Berita

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming/RMOL

Hukum

Setelah Terima Salinan Putusan MA, KPK Segera Jebloskan Mardani Maming ke Penjara

RABU, 02 AGUSTUS 2023 | 22:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal jebloskan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming jika sudah terima petikan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan soal Kasasi yang diajukan Maming ditolak oleh MA.

"Belum ada pemberitahuan resmi, tentunya kami akan tunggu dahulu pemberitahuan resmi dari MA," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).


Ali menjelaskan, ketika petikan putusan Kasasi dari MA sudah diterima, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan kepada Jaksa Eksekutor KPK untuk dilakukan eksekusi.

"Secara teknis, ketika kemudian dinyatakan bersalah di tingkat pertama, di tingkat banding, karena (Kasasi) ditolak tentu perkara memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman di putusan terakhir, di pengadilan tinggi," terangnya.

"Oleh karena itu, artinya perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan kemudian divonis," kata Ali menekankan.

Dari putusan tersebut, Ali kembali menyinggung ketika di awal penanganan perkara suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu ini, terdapat beberapa pihak yang mencoba membangun sebuah opini bahwa penanganan kasus yang menjerat Maming adalah sebuah kriminalisasi dan politisasi.

"Dengan ditolaknya Kasasinya artinya perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka terbantah itu semua. Kami pastikan, setiap penindakan, setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, murni penegakan hukum, tidak ada unsur kriminalisasi ataupun politisasi, ataupun di luar penegakan hukum," pungkas Ali.

Mengutip laman Mahkamah Agung RI, putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023.

“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” demikian bunyi putusan kasasi Mardani H Maming dikutip redaksi, Rabu (2/8).

Mardani Maming sebelumnya mengajukan Kasasi pada Senin (19/6). Kasasi tersebut diajukan setelah ia divonis penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

PT Banjarmasin menolak banding Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya dianggap mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Vonis tersebut lebih berat dari putusan PT Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya