Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat datang ke Mabes TNI menyampaikan keterangan pers bersama Danpuspom TNI Marsma Agung Handoko terkait penanganan kasus suap dan gratifikasi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi/RMOL

Hukum

Seluruh Tersangka Korupsi Basarnas Ditahan, Bukti OTT KPK Prosedural dan Legal

SELASA, 01 AGUSTUS 2023 | 08:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka pihak swasta dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Demikian antara lain disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers bersama Danpuspom TNI Marsma Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin malam (31/7).

Firli menjelaskan, selain tiga orang pihak swasta, dua orang tersangka telah ditahan oleh Puspom TNI yaitu Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, karena keduanya merupakan anggota TNI aktif.


Dengan demikian, Firli menegaskan bahwa dalam kasus ini KPK sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang pemberi suap yakni pihak swasta dan dua tersangka penerima suap yaitu Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

“Hal ini membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional, penetapan 5 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dilakukan secara profesional, prosedural, legal dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang-undangan,” tegas Firli.

Adapun kelima orang tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) berinisial Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Marliya (MR) dan Roni Aidil (RA) telah ditahan pada 26 Juli hingga nanti 14 Agustus 2023, atau selama 20 hari ke depan. Kemudian pada Senin 31 Juli 2023, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Mulsunadi Gunawan (MG) selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya KPK dan TNI akan menuntaskan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023,” demikian Firli.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya