Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat hadir di Mabes TNI menyampaikan keterangan pers bersama Danpuspom TNI Marsma Agung Handoko terkait penanganan kasus suap dan gratifikasi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi/RMOL

Hukum

Dari Keterangan Tersangka, Puspom TNI Akui KPK Profesional Tangani Kasus Suap Kabasarnas

SENIN, 31 JULI 2023 | 23:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri datang ke Markas Besar (Mabes) TNI menyampaikan keterangan pers bersama Danpuspom TNI Marsma Agung Handoko terkait penanganan kasus suap dan gratifikasi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA).

Dalam kesempatan itu, Danpuspom TNI Marsma Agung Handoko mengakui, KPK bekerja profesional menangani kasus yang melibatkan anggota TNI aktif. Hal ini terbukti dari keterangan tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) yang sesuai dengan keterangan dari seluruh pihak swasta yang sudah ditetapkan tersangka dan ditangani oleh KPK.

“Ada sekitar 43 pertanyaan untuk ABC, dan HA (pemeriksaan) masih berlangsung. Apa yang kita dapat dari ABC sudah sesuai dengan apa hasil pemeriksaan dari pihak swasta yang (ditangani) KPK, itu sudah sesuai semua,” kata Marsma Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin malam (1/7).


Agung menegaskan, meskipun pemeriksaan Henri Alfiandi masih berlangsung, ia berkeyakinan hasilnya akan sesuai dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK.

“Meski (pemeriksaan) HA malam ini masih berlangsung tetapi arahnya sudah sesuai (dengan KPK),” tegas Marsma Agung Handoko.

Sebagaimana yang telah disampaikan KPK, Danpuspom TNI Marsma Agung Handoko menjelaskan bahwa Letkol Afri Budi Cahyanto menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan perintah Kepala Basarnas Mardya Henri Alfiandi sejak Mei 2021.

Letkol ABC, jelas Danpuspom, menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.

Lalu Letkol ABC, menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

Usai menerima uang dari pemenang tender, Letkol ABC menggunakan uang yang disebut dana komando itu untuk dikelola pengeluarannya, dipergunakan untuk operasional Kabasarnas dan melaporkannya kepada Kabasarnas.

Kronologi penangkapan Letkol ABC juga sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan oleh KPK yakni pada saat itu Letkol ABC menerima uang dari pihak swasta bernama Marliya atau Meri di parkiran Bank BRI di Mabes TNI AL sebesar Rp999.710.400, pada hari Selasa, 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00.

Sepengakuan Letkol ABC uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

Letkol ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Marilya atas perintah Kabasarnas, perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya