Berita

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Mantan Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp69,1 M dari 3 Proyek Kampus IPDN

SENIN, 31 JULI 2023 | 19:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, didakwa telah merugikan keuangan negara Rp69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN.

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Dalam surat dakwaan, Dudy Jocom selaku Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri tahun 2010-2015 bersama-sama dengan beberapa orang lainnya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp69.105.861.315,5 (Rp69,1 miliar).


Yakni Dudy Jocom bersama Budi Rachmat Kurniawan selaku General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) dan Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), serta Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I Gedung PT Waskita Karya (Persero) melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN.

Selain itu, terdakwa Dody selaku PPK juga tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang. Termasuk menyetujui permohonan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau kontrak pekerjaan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa pada Kemendagri TA 2011.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp5.125.000.000," kata Jaksa KPK.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain, yaitu Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp474 juta, Hendra sebesar Rp1 miliar, Sri Landiyati selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Kemendagri sebesar Rp200 juta, Mohamad Rizal selaku Bagian Keuangan Kemendagri sebesar Rp10 juta.

Selanjutnya, memperkaya Sutidjan selaku pemasaran PT Hutama Karya sebesar Rp500 juta, Chaerul selaku Bagian Keuangan Kemendagri sebesar Rp30 juta, Torret Koesbiantoro selaku Konsultan Perencana PT Bita Enercon Engineering sebesar Rp275 juta, dan Djoko Santoso selaku Konsultan Manajemen Konstruksi PT Artefak Arkindo sebesar Rp150 juta.

Selain itu, terdakwa Dudy Jocom juga disebut memperkaya korporasi, yakni PT Hutama Karya sebesar Rp18.770.329.098 (Rp18,7 miliar), PT Adhi Karya sebesar Rp15.824.384.767,24 (Rp15,8 miliar), PT Waskita Karya sebesar Rp26.667.071.208,84 (Rp26,6 miliar), PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241 (Rp80 juta), CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp69.502.723 (Rp69,5 juta), dan CV Animha Bangun Sentosa sebesar Rp31.327.807 (Rp31,3 juta).

Perbuatan Dudy Jocom tersebut diduga merugikan keuangan negara, yakni sebesar Rp22.109.329.098,42 (Rp22,1 miliar). Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kemendagri TA 2011.

Juga merugikan keuangan negara sebesar Rp19.749.384.767,24 (Rp19,7 miliar), sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK atas pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa.

Kemudian, merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84 (Rp27,4 miliar), sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK atas pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budi Rachmat Kurniawan, Bambang Mustaqim, Dono Purwoko, dan Adi Wibowo tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp69.105.861.315,5," pungkas Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, terdakwa Dudy Jocom didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya