Berita

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Mantan Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp69,1 M dari 3 Proyek Kampus IPDN

SENIN, 31 JULI 2023 | 19:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom, didakwa telah merugikan keuangan negara Rp69,1 miliar dari 3 proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN.

Dakwaan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Dalam surat dakwaan, Dudy Jocom selaku Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri tahun 2010-2015 bersama-sama dengan beberapa orang lainnya telah merugikan keuangan negara mencapai Rp69.105.861.315,5 (Rp69,1 miliar).


Yakni Dudy Jocom bersama Budi Rachmat Kurniawan selaku General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) dan Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), serta Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I Gedung PT Waskita Karya (Persero) melakukan pengaturan untuk memenangkan PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN.

Selain itu, terdakwa Dody selaku PPK juga tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang. Termasuk menyetujui permohonan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian atau kontrak pekerjaan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa pada Kemendagri TA 2011.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp5.125.000.000," kata Jaksa KPK.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga memperkaya orang lain, yaitu Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp474 juta, Hendra sebesar Rp1 miliar, Sri Landiyati selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Kemendagri sebesar Rp200 juta, Mohamad Rizal selaku Bagian Keuangan Kemendagri sebesar Rp10 juta.

Selanjutnya, memperkaya Sutidjan selaku pemasaran PT Hutama Karya sebesar Rp500 juta, Chaerul selaku Bagian Keuangan Kemendagri sebesar Rp30 juta, Torret Koesbiantoro selaku Konsultan Perencana PT Bita Enercon Engineering sebesar Rp275 juta, dan Djoko Santoso selaku Konsultan Manajemen Konstruksi PT Artefak Arkindo sebesar Rp150 juta.

Selain itu, terdakwa Dudy Jocom juga disebut memperkaya korporasi, yakni PT Hutama Karya sebesar Rp18.770.329.098 (Rp18,7 miliar), PT Adhi Karya sebesar Rp15.824.384.767,24 (Rp15,8 miliar), PT Waskita Karya sebesar Rp26.667.071.208,84 (Rp26,6 miliar), PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80.076.241 (Rp80 juta), CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp69.502.723 (Rp69,5 juta), dan CV Animha Bangun Sentosa sebesar Rp31.327.807 (Rp31,3 juta).

Perbuatan Dudy Jocom tersebut diduga merugikan keuangan negara, yakni sebesar Rp22.109.329.098,42 (Rp22,1 miliar). Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kemendagri TA 2011.

Juga merugikan keuangan negara sebesar Rp19.749.384.767,24 (Rp19,7 miliar), sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK atas pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa.

Kemudian, merugikan keuangan negara sebesar Rp27.247.147.449,84 (Rp27,4 miliar), sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK atas pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budi Rachmat Kurniawan, Bambang Mustaqim, Dono Purwoko, dan Adi Wibowo tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp69.105.861.315,5," pungkas Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, terdakwa Dudy Jocom didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya