Berita

Surat Panitera Mahkamah Agung kepada Pengadilan Tinggi Surabaya/Ist

Hukum

Voorpost, MA Surati Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya terkait Putusan PKPU

SENIN, 31 JULI 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyurati Pengadilan Tinggi Surabaya untuk merespons aduan PT Hitakara terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Surat tersebut bernomor 1543/PAN/HK.03/7/2023 perihal pengaduan dan keberatan PT Hitakara terkait putusan PKPU yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menindaklanjuti diposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2023 nomor 1373/SET.KMA/IB/VII/2023 menanggapi surat Andi Syamsurizal Nurhadi (kuasa hukum Hitakara) terkait proses PKPU PT Hitakara di PN Surabaya nomor 63/Pdt-sus-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY di mana patut diduga memiliki unsur suap di dalamnya,”bunyi surat yang ditandatangani Panitera Ridwan Mansyur sebagaimana dikutip redaksi, Senin (31/7).


Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan Tim kuasa hukum PT Hitakara.

Masih dalam surat tersebut, tembusan kepada Ketua PT Surabaya dilakukan sebagai bentuk kawal depan atau voorpost Mahkamah Agung.

“Terlampir surat tersebut kepada saudara sebagai bentuk voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbanhkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI,” demikian surat tersebut.

PT Hitakara sebelumnya juga sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo; Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto; dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan, Mahfud MD.

Hal itu dilakukan berkaitan dengan permohonan PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada soal pembayaran pendapatan bagi hasil atas pengelolaan unit hotel. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.

PT Hitakara juga mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan PKPU.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya