Berita

Surat Panitera Mahkamah Agung kepada Pengadilan Tinggi Surabaya/Ist

Hukum

Voorpost, MA Surati Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya terkait Putusan PKPU

SENIN, 31 JULI 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyurati Pengadilan Tinggi Surabaya untuk merespons aduan PT Hitakara terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Surat tersebut bernomor 1543/PAN/HK.03/7/2023 perihal pengaduan dan keberatan PT Hitakara terkait putusan PKPU yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menindaklanjuti diposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2023 nomor 1373/SET.KMA/IB/VII/2023 menanggapi surat Andi Syamsurizal Nurhadi (kuasa hukum Hitakara) terkait proses PKPU PT Hitakara di PN Surabaya nomor 63/Pdt-sus-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY di mana patut diduga memiliki unsur suap di dalamnya,”bunyi surat yang ditandatangani Panitera Ridwan Mansyur sebagaimana dikutip redaksi, Senin (31/7).


Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan Tim kuasa hukum PT Hitakara.

Masih dalam surat tersebut, tembusan kepada Ketua PT Surabaya dilakukan sebagai bentuk kawal depan atau voorpost Mahkamah Agung.

“Terlampir surat tersebut kepada saudara sebagai bentuk voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbanhkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI,” demikian surat tersebut.

PT Hitakara sebelumnya juga sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo; Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto; dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan, Mahfud MD.

Hal itu dilakukan berkaitan dengan permohonan PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada soal pembayaran pendapatan bagi hasil atas pengelolaan unit hotel. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.

PT Hitakara juga mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan PKPU.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya