Berita

Surat Panitera Mahkamah Agung kepada Pengadilan Tinggi Surabaya/Ist

Hukum

Voorpost, MA Surati Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya terkait Putusan PKPU

SENIN, 31 JULI 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyurati Pengadilan Tinggi Surabaya untuk merespons aduan PT Hitakara terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Surat tersebut bernomor 1543/PAN/HK.03/7/2023 perihal pengaduan dan keberatan PT Hitakara terkait putusan PKPU yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menindaklanjuti diposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2023 nomor 1373/SET.KMA/IB/VII/2023 menanggapi surat Andi Syamsurizal Nurhadi (kuasa hukum Hitakara) terkait proses PKPU PT Hitakara di PN Surabaya nomor 63/Pdt-sus-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY di mana patut diduga memiliki unsur suap di dalamnya,”bunyi surat yang ditandatangani Panitera Ridwan Mansyur sebagaimana dikutip redaksi, Senin (31/7).


Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan Tim kuasa hukum PT Hitakara.

Masih dalam surat tersebut, tembusan kepada Ketua PT Surabaya dilakukan sebagai bentuk kawal depan atau voorpost Mahkamah Agung.

“Terlampir surat tersebut kepada saudara sebagai bentuk voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbanhkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI,” demikian surat tersebut.

PT Hitakara sebelumnya juga sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo; Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto; dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan, Mahfud MD.

Hal itu dilakukan berkaitan dengan permohonan PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada soal pembayaran pendapatan bagi hasil atas pengelolaan unit hotel. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.

PT Hitakara juga mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan PKPU.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya