Berita

Surat Panitera Mahkamah Agung kepada Pengadilan Tinggi Surabaya/Ist

Hukum

Voorpost, MA Surati Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya terkait Putusan PKPU

SENIN, 31 JULI 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyurati Pengadilan Tinggi Surabaya untuk merespons aduan PT Hitakara terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Surat tersebut bernomor 1543/PAN/HK.03/7/2023 perihal pengaduan dan keberatan PT Hitakara terkait putusan PKPU yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menindaklanjuti diposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2023 nomor 1373/SET.KMA/IB/VII/2023 menanggapi surat Andi Syamsurizal Nurhadi (kuasa hukum Hitakara) terkait proses PKPU PT Hitakara di PN Surabaya nomor 63/Pdt-sus-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY di mana patut diduga memiliki unsur suap di dalamnya,”bunyi surat yang ditandatangani Panitera Ridwan Mansyur sebagaimana dikutip redaksi, Senin (31/7).

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan Tim kuasa hukum PT Hitakara.

Masih dalam surat tersebut, tembusan kepada Ketua PT Surabaya dilakukan sebagai bentuk kawal depan atau voorpost Mahkamah Agung.

“Terlampir surat tersebut kepada saudara sebagai bentuk voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbanhkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI,” demikian surat tersebut.

PT Hitakara sebelumnya juga sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo; Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto; dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan, Mahfud MD.

Hal itu dilakukan berkaitan dengan permohonan PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada soal pembayaran pendapatan bagi hasil atas pengelolaan unit hotel. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.

PT Hitakara juga mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan PKPU.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya