Berita

Surat Panitera Mahkamah Agung kepada Pengadilan Tinggi Surabaya/Ist

Hukum

Voorpost, MA Surati Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya terkait Putusan PKPU

SENIN, 31 JULI 2023 | 14:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyurati Pengadilan Tinggi Surabaya untuk merespons aduan PT Hitakara terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Surat tersebut bernomor 1543/PAN/HK.03/7/2023 perihal pengaduan dan keberatan PT Hitakara terkait putusan PKPU yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menindaklanjuti diposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2023 nomor 1373/SET.KMA/IB/VII/2023 menanggapi surat Andi Syamsurizal Nurhadi (kuasa hukum Hitakara) terkait proses PKPU PT Hitakara di PN Surabaya nomor 63/Pdt-sus-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY di mana patut diduga memiliki unsur suap di dalamnya,”bunyi surat yang ditandatangani Panitera Ridwan Mansyur sebagaimana dikutip redaksi, Senin (31/7).


Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan Tim kuasa hukum PT Hitakara.

Masih dalam surat tersebut, tembusan kepada Ketua PT Surabaya dilakukan sebagai bentuk kawal depan atau voorpost Mahkamah Agung.

“Terlampir surat tersebut kepada saudara sebagai bentuk voorpost Mahkamah Agung untuk dipertimbanhkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI,” demikian surat tersebut.

PT Hitakara sebelumnya juga sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo; Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto; dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan, Mahfud MD.

Hal itu dilakukan berkaitan dengan permohonan PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada soal pembayaran pendapatan bagi hasil atas pengelolaan unit hotel. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.

PT Hitakara juga mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan PKPU.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara melalui sebuah surat kepada tiga majelis hakim yakni Majelis Hakim Perkara Perdata, Up Sutarno, I Ketut Tirto dan Gunawan Tri Budiono.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya