Berita

Pakar pendidikan Universitas Negeri Malang (UM), Prof Dr Waras Kamdi MPd/Ist

Nusantara

Prof Waras Kamdi: Sistem Zonasi Bagus, Pemda Kurang Memahami secara Utuh

SENIN, 31 JULI 2023 | 09:29 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Karut marut pelaksanaan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 bukan karena lemahnya konsep, tetapi pemerintah daerah kurang memahami secara utuh pada implementasinya.

Demikian Prof Dr Waras Kamdi MPd, pakar pendidikan Universitas Negeri Malang (UM), dihubungi di Malang, Senin (31/7).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku tiap tahun kena getah kebijakan sistem zonasi PPDB. Menurutnya, kebijakan sistem zonasi PPDB bukan kebijakannya, tapi Mendikbud sebelumnya, Prof Muhadjir Effendy.


Nadiem mengakui, kebijakan itu membuatnya repot. Namun ia merasa sistem zonasi PPDB penting, sehingga perlu dilanjutkan.

“Kebijakan zonasi itu bukan kebijakan saya, kebijakan Pak Muhadjir,” kata Nadiem Makarim, di pagelaran Belajaraya 2023, Pos Bloc, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7).

Menanggapi itu, Prof Waras berpendapat, sistem zonasi sebenarnya bagus. Merupakan upaya terstruktur dan terpadu untuk memenuhi hak setiap warga negara mendapat pendidikan bermutu dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Kemudian perlu direspon kebijakan-kebijakan pemerataan mutu pendidikan di daerah.

Misalnya, meratakan SDM bermutu, membangun jaringan belajar yg bisa medistribusikan para champion di sekolah menjadi milik semua, sehingga masyarakat merasakan sekolah di mana pun di daerah, mendapat akses sumber belajar yang sama mutunya.

Akselerasi pemerataan mutu pendidikan di daerah, menurut dia, harus dikejar dengan memberdayakan teknologi pendidikan. Pemda bisa prioritaskan belanja investasi teknologi pendidikan untuk pemerataan mutu pendidikan.

Dia juga mengatakan, zonasi banyak bertumpu pada pengaturan pemerintah daerah, baik provinsi maupun Pemkot/Pemkab. Dalam peraturan menteri (Permen) Dikbudristek 2021, banyak pasal yang pengaturannya diberikan kepada Pemda. Hal itu tidak salah, karena karakteristik dan sebaran sekolah tiap daerah berbeda.

“Sayangnya, Pemda memahami Permen PPDB hanya sebatas aturan yang harus ditindaklanjuti. Kurang memahami secara utuh misi utama dari sistem zonasi. Jadinya, implementasi Permen di daerah semrawut. Tidak sedikit yang mendefinisikan zonasi berdasarkan batas wilayah administratif,” katanya.

Ia mencontohkan anak-anak Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akses terdekatnya dengan SMA-SMA Kota Malang atau Kota Batu. Tapi karena zonasinya didefinisikan wilayah administratif, mereka hanya bisa akses satu SMA terdekat di Kota Malang (lintas zona hanya boleh memilih satu sekolah).

Dua pilihan sekolah lainnya, SMAN Ngantang, SMAN Kasembon, dan SMAN Singosari, karena di Kecamatan Dau tidak ada SMAN. Jarak sekolah-sekolah itu lebih 10 km, sulit diakses sarana transportasi publik.

Pemberdayaan Sekolah Swasta
Selain itu, kata dia, pengawasannya juga tidak efektif. Praktik numpang ke kartu keluarga (KK) dekat sekolah yang diinginkan dibiarkan, malah diam-diam oknum sekolah yang memberi tips itu.

Kendala lain yang menyebabkan sistem zonasi yang sudah berumur 5 tahun tidak bisa berjalan efektif, antara lain lokasi sekolah tidak selalu menyebar. Kepadatan penduduk dan perkembangan pemukiman baru tidak selalu linier dengan keberadaan sekolah di zona itu, sehingga ada wilayah yang jumlah penduduknya banyak, tetapi tidak ada sekolah negeri.

“Setiap orang tua pasti mendambakan anaknya berada di sekolah bermutu, sehingga sekolah yang difavoritkan tetap menjadi pilihan. Akan tetapi ini akan teratasi jika Pemda mampu memeratakan mutu sekolah,” tegasnya.

Ketidakjujuran, memanipulasi data kependudukan (tempat tinggal) tidak perlu terjadi atau menjadi tidak relevan, jika Pemda mampu mendistribusi sumber belajar dan SDM bermutu ke semua sekolah.

“Terobosan cepatnya, optimalkan penggunaan teknologi pendidikan, bangun jaringan belajar yang mampu memeratakan akses mutu, menyerupai block chain system,” katanya.

Dia juga mengatakan, pemberdayaan sekolah swasta juga harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Daya tampung SMAN tidak sebanding dengan lulusan SLTP.

Ada kesan, sekolah swasta sekarang makin dibiarkan dan tidak dianggap mitra pemerintah. Guru-guru swasta yg diangkat ke P3K tak perlu harus semuanya ditarik ke sekolah negeri.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

KDM Didukung DPRD Hentikan Alih Fungsi Lahan di Gunung Ciremai

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:49

DPD Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 03:25

Monumen Panser Saladin Simbol Nasionalisme Masyarakat Cijulang

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:59

DPRD Kota Bogor Dorong Kontribusi Optimal BUMD terhadap PAD

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:45

Alasan Noe Letto Jadi Tenaga Ahli Pertahanan Nasional

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:22

Peran Pelindo terhadap Tekanan Dolar AS

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:59

Retribusi Sampah di Tagihan Air Berpotensi Bebani Masyarakat

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:47

DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan dan Pelaksanaan SPMB

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:20

Noe Letto Tegaskan Tidak di Bawah Bahlil dan Gibran: Nggak Urusan!

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Jabar di Bawah Gubernur Konten Juara PHK

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:59

Selengkapnya