Berita

Diskusi bertajuk “Tuntaskan Korupsi Basarnas dan Reformasi Peradilan Militer” di Cafe Sadjo, Tebet, Jakarta Selatan/Ist

Politik

Demi Citra TNI, KPK Harus Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas

SENIN, 31 JULI 2023 | 07:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus korupsi Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa, menunjukkan bahwa kejahatan rasuah di Indonesia tidak mengenal latar belakang, sipil maupun militer.

Begitu dikatakan Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, dalam diskusi bertajuk “Tuntaskan Korupsi Basarnas dan Reformasi Peradilan Militer” di Cafe Sadjo, Tebet, Jakarta Selatan.

Walau belakangan jadi polemik karena KPK dipandang mengabaikan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, kata Gufron, perang pemberantasan korupsi harus terus digaungkan.

Menurutnya, KPK tidak boleh gentar mengusut kasus korupsi di Basarnas, hanya karena terduga pelakunya adalah prajurit TNI aktif.

"KPK harus berani untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di Basarnas dan kasus-kasus korupsi lainnya yang melibatkan anggota TNI, dugaan-dugaan korupsi dalam pengadaan alutsista dan lain sebagainya," kata Gufron, dalam keterangannya, Senin (31/7).

Hal senada disampaikan Pengurus LHKP PP Muhammadiyah, Usman Hamid. Menurutnya, persoalan tangkap tangan KPK dalam kasus Basarnas pun tak perlu diperdebatkan.

Jangankan KPK sebagai penegak hukum, kata dia, masyarakat sipil pun boleh melakukan tangkap tangan kepada aparat ketika dugaan perbuatan melanggar hukum sedang dilakukan.

"Siapapun boleh menangkap siapapun yang tengah melakukan tindak pidana. Jadi syaratnya setelah ditangkap pelakunya harus diserahkan kepada pihak yang berwajib," terangnya.

Ditambahkan Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, penegakan hukum KPK juga dapat membantu menyelamatkan citra TNI di mata publik.

"Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap TNI belakangan ini semakin naik, tetapi kasus ini dapat mencoreng tingkat kepercayaan itu," pungkasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya