Berita

Surat pengaduan PT Hitakara dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo/Ist

Hukum

Surati Presiden, PT Hitakara Minta Perlindungan Hukum

JUMAT, 28 JULI 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya perlindungan hukum dilakukan PT Hitakara terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Upaya tersebut dilayangkan melalui surat yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Surat untuk presiden Jokowi tercatat bernomor ref.no.015/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 dan dikirim pada 28 Juli 2023. Sementara surat untuk Ketua Komisi III dan Menkopolhukam Mahfud MD masing-masing bernomor Ref.no.017/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 dan Ref.no.016 /SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 di hari yang sama.


“Melalui surat ini menghadap kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara nomor:63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY,” bunyi surat tim kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, Jumat (28/7).

Dalam surat itu, tim kuasa hukum menyebut, PT Hitakara mengadukan sudah berkali-kali mengajukan permohonan perlindungan kepada instansi namun tidak kunjung ada jawaban.

“Apabila keadaan ini dibiarkan terus, maka akan merugikan klien kami dan pelanggaran hukum yang telah terjadi akan semakin kompleks dan merusak serta mengacaukan tatanan hukum,” lanjut Andi.

Tim kuasa hukum PT Hitakara telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan PKPU PT Hitakara yang disinyalir berbau suap.

Tim kuasa hukum menyurati ketiga lembaga hukum tersebut untuk mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.

PT Hitakara juga mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan PKPU.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya