Berita

Surat pengaduan PT Hitakara dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo/Ist

Hukum

Surati Presiden, PT Hitakara Minta Perlindungan Hukum

JUMAT, 28 JULI 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya perlindungan hukum dilakukan PT Hitakara terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Upaya tersebut dilayangkan melalui surat yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Surat untuk presiden Jokowi tercatat bernomor ref.no.015/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 dan dikirim pada 28 Juli 2023. Sementara surat untuk Ketua Komisi III dan Menkopolhukam Mahfud MD masing-masing bernomor Ref.no.017/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 dan Ref.no.016 /SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 di hari yang sama.


“Melalui surat ini menghadap kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara nomor:63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY,” bunyi surat tim kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, Jumat (28/7).

Dalam surat itu, tim kuasa hukum menyebut, PT Hitakara mengadukan sudah berkali-kali mengajukan permohonan perlindungan kepada instansi namun tidak kunjung ada jawaban.

“Apabila keadaan ini dibiarkan terus, maka akan merugikan klien kami dan pelanggaran hukum yang telah terjadi akan semakin kompleks dan merusak serta mengacaukan tatanan hukum,” lanjut Andi.

Tim kuasa hukum PT Hitakara telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan PKPU PT Hitakara yang disinyalir berbau suap.

Tim kuasa hukum menyurati ketiga lembaga hukum tersebut untuk mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.

PT Hitakara juga mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan PKPU.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya