Berita

Surat pengaduan PT Hitakara dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo/Ist

Hukum

Surati Presiden, PT Hitakara Minta Perlindungan Hukum

JUMAT, 28 JULI 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya perlindungan hukum dilakukan PT Hitakara terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Upaya tersebut dilayangkan melalui surat yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Surat untuk presiden Jokowi tercatat bernomor ref.no.015/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 dan dikirim pada 28 Juli 2023. Sementara surat untuk Ketua Komisi III dan Menkopolhukam Mahfud MD masing-masing bernomor Ref.no.017/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 dan Ref.no.016 /SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 di hari yang sama.


“Melalui surat ini menghadap kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara nomor:63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY,” bunyi surat tim kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, Jumat (28/7).

Dalam surat itu, tim kuasa hukum menyebut, PT Hitakara mengadukan sudah berkali-kali mengajukan permohonan perlindungan kepada instansi namun tidak kunjung ada jawaban.

“Apabila keadaan ini dibiarkan terus, maka akan merugikan klien kami dan pelanggaran hukum yang telah terjadi akan semakin kompleks dan merusak serta mengacaukan tatanan hukum,” lanjut Andi.

Tim kuasa hukum PT Hitakara telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan PKPU PT Hitakara yang disinyalir berbau suap.

Tim kuasa hukum menyurati ketiga lembaga hukum tersebut untuk mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.

PT Hitakara juga mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan PKPU.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya