Berita

Surat pengaduan PT Hitakara dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo/Ist

Hukum

Surati Presiden, PT Hitakara Minta Perlindungan Hukum

JUMAT, 28 JULI 2023 | 17:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya perlindungan hukum dilakukan PT Hitakara terkait dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Upaya tersebut dilayangkan melalui surat yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Surat untuk presiden Jokowi tercatat bernomor ref.no.015/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 dan dikirim pada 28 Juli 2023. Sementara surat untuk Ketua Komisi III dan Menkopolhukam Mahfud MD masing-masing bernomor Ref.no.017/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 dan Ref.no.016 /SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023 di hari yang sama.


“Melalui surat ini menghadap kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terkait proses PKPU PT Hitakara nomor:63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY,” bunyi surat tim kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, Jumat (28/7).

Dalam surat itu, tim kuasa hukum menyebut, PT Hitakara mengadukan sudah berkali-kali mengajukan permohonan perlindungan kepada instansi namun tidak kunjung ada jawaban.

“Apabila keadaan ini dibiarkan terus, maka akan merugikan klien kami dan pelanggaran hukum yang telah terjadi akan semakin kompleks dan merusak serta mengacaukan tatanan hukum,” lanjut Andi.

Tim kuasa hukum PT Hitakara telah melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan PKPU PT Hitakara yang disinyalir berbau suap.

Tim kuasa hukum menyurati ketiga lembaga hukum tersebut untuk mengadukan proses putusan pengadilan terkait permohonan atau PKPU dari Linda Herman dan Tina Poada. Menurut tim kuasa hukum Hitakara, seharusnya PKPU ditolak karena tidak terbukti.

PT Hitakara juga mendesak Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan PKPU.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya