Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/RMOL

Politik

KPU: Pergantian Pengurus Parpol Tak Otomatis Mengubah Daftar Caleg

KAMIS, 27 JULI 2023 | 12:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penggantian pengurus partai politik (Parpol) di tengah tahapan Pemilu 2024 berjalan, tak lantas mengubah daftar calon anggota legislatif (Caleg) yang didaftarkan.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, pendaftaran bakal caleg yang dilakukan sebelum masa penggantian pengurus parpol tetap sah.

"Kalau kemudian ada penggantian pengurus pusat, provinsi, kabupaten/kota, dokumen yang diajukan tetap sah. Nama-nama bakal calon di dalam daftar bakal calon yang didaftarkan oleh KPU tetap sah," ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (27/7).

Anggota KPU RI dua periode itu memaparkan, dokumen persyaratan pencalonan anggota legislatif yang ditandatangani pimpinan Parpol yang diganti, apabila dilakukan di waktu pendaftaran tidak langsung batal.

"(Penggantian pengurus parpol) tidak menjadikan otomatis dokumen-dokumen bakal syarat calon, daftar bakal calon yang sudah diserahkan ke KPU menjadi batal," sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut, Hasyim memastikan masalah pergantian kepengurusan parpol tidak akan mengganggu pencalonan anggota legislatif.

Tetapi, apabila kepengurusan parpol berubah di tengah tahapan Pemilu yang berjalan, harus diperbaharui kepada KPU.

"Pergantian pengurus di tingkat provinsi, kabupaten/kota itu juga kita minta pengurus partai di tingkat pusat untuk mengunggah SK kepengurusan yang baru di Sipol," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Andil Besar BPS dalam Pengoplosan LPG

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:11

UPDATE

KPK Sita Bangunan dan Uang Belasan Miliar di Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:24

KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:21

Gegara eFishery, SoftBank dan Temasek Rugi Besar, 90 Persen Modal Investor Terancam Hilang

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:14

Hormati Proses Hukum Kejagung, Pertamina Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:07

MK Anulir Sejumlah Cakada, Komisi II DPR Minta DKPP Periksa KPU-Bawaslu

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:06

Dirut Pertamina Raih Penghargaan Green Leadership Utama

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:00

Presiden Prabowo Bakal Hadiri Kongres Partai Demokrat

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:50

MK Putuskan PSU Pilkada di 24 Daerah, Berikut Daftarnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:46

Jelang Ramadan Harga Bapok Merangkak Naik, Cabai Rawit Meroket Rp81.700 per Kilogram

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:39

Survei Median: Sebagian Besar Publik Yakin Penahanan Hasto Tindakan Hukum Murni

Selasa, 25 Februari 2025 | 12:37

Selengkapnya