Berita

Anggota Bawaslu Lampung usai pelantikan di The Sultan Hotel and Residence, Jakarta, Rabu (26/7)/Ist

Politik

Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan, Susunan Anggota Bawaslu Lampung Diminta Ditinjau Ulang

KAMIS, 27 JULI 2023 | 04:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebanyak 12 organisasi, dan akan terus bertambah, yang tergabung dalam Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung mempertanyakan komitmen Bawaslu RI yang tidak meloloskan calon perempuan dalam seleksi Calon Bawaslu Provinsi Lampung.

Empat anggota Bawaslu Lampung yang dinyatakan lolos adalah Ahmad Qohar, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Tamri. Sehingga, saat ini ada tujuh anggota Bawaslu Lampung, tanpa satu pun perempuan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang dikeluarkan pada 25 Juli 2023.


Perwakilan Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung, Handi Mulyaningsih mengatakan, keputusan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 92 Ayat 11 yang menyebutkan bahwa “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.”

Kebijakan afirmasi untuk perempuan semestinya memberi kesempatan keterwakilan 30 persen perempuan untuk menduduki posisi jabatan penting di lembaga penyelenggara/pengawas pemilu demi meningkatkan kualitas demokrasi yang setara dan adil bagi perempuan.

"Penerapan kebijakan afirmasi harus secara sungguh-sungguh dilakukan, bukan sekadar himbauan apalagi mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan," kata Handi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (26/7).

Handi menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan keputusan Bawaslu RI yang tidak meloloskan calon perempuan sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami meminta Bawaslu RI meninjau ulang keputusan keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan dalam daftar calon," lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk mengawasi dan memastikan proses pemilihan anggota Bawaslu Provinsi Lampung sesuai dengan regulasi.   

"Kami meminta Bawaslu RI untuk sungguh-sungguh melaksanakan ketentuan UU RI No 7 Tahun 2107 Pasal 92 ayat 11 dan Panitia Seleksi Calon Bawaslu Kab/Kota juga memenuhi kebijakan keterwakilan perempuan dalam pencalonan KPU Kab/Kota," pungkasnya.

Adapun 12 organisasi ini adalah Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung, Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang, Women's March Lampung, Jaringan Perempuan Padmarini, Perempuan Timur, dan Solidaritas Perempuan Sebay Lampung.

Selanjutnya Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS), Perempuan Saburai, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Lampung, DPC SBMI Lampung Selatan, Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA), dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Lampung.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya