Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan)/RMOL

Hukum

Amankan Uang Hampir Rp1 M, KPK Beber Kronologi Tangkap Tangan Dugaan Suap di Basarnas RI

RABU, 26 JULI 2023 | 21:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 miliar pada  kegiatan tangkap tangan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, KPK mengamankan 11 orang pada Selasa (25/7) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Raya Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur, dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Bermula dari informasi masyarakat soal penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait pengkondisian pemenang tender proyek di Basarnas," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (26/7).


Kesebelas orang yang ditangkap adalah Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), Johannes (Direktur Keuangan PT IGS), Rika (Manajer Keuangan PT IGS), dan Erna (SPV Treasury PT IGS).

Selanjutnya Daniel (Staf Keuangan PT IGS), Herry W (supir Marilya), Esther (Staf Keuangan PT IGS), Afri Budi Cahyanto (Koorsmin Kepala Basarnas RI), Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU), Sari (Bagian Keuangan PT KAU), dan Tomi (Staf Operasional PT KAU).

Selanjutnya Alex membeberkan kronologi tangkap tangan. Pada Selasa (25/8), tim KPK mendapat informasi ada penyerahan uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Afri Budi Cahyanto sebagai perwakilan Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, dan Henri Alfiandi, di salah satu tempat parkir bank di Mabes TNI Cilangkap.

"Tim KPK pun langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex.

Dari yang diamankan itu, KPK mengamankan sebuah goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri Budi Cahyanto, berisi uang senilai Rp999,7 juta.

"Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan," tambah Alex.

Selanjutnya KPK resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka, yakni Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan dua tersangka untuk 20 hari sejak hari ini hingga 14 Agustus 2023. Tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, dan tersangka Roni Aidil ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.

Sedang tersangka Mulsunadi Gunawan yang tidak terjaring dalam tangkap tangan, diminta segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum.

Sedang dua tersangka lainnya, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Proses hukum kedua tersangka diselesaikan tim gabungan penyidik KPK dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI, sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam UU.

Atas perbuatannya, tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya